Tips Dan Trik

Legislator: Qanun Wali Nanggroe Tuntas Pekan Ini

Banda Aceh, 9/12 (Antara) - Anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan pembahasan rancangan Qanun (Perda) tentang Lembaga Wali Nanggroe tuntas dalam pekan ini atau sebelum dilaksanakan pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh pada 16 Desember 2013.
     
"Kita berharap tidak ada lagi masalah, dan rancangan Qanun tersebut ditargetkan bisa tuntas pada Jumat (13/12). Sementara pengukungan Wali Nanggroe dilaksanakan Senin (16/12)," katanya di Banda Aceh, Senin.
      
Dia menyebutkan, teknik pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe itu dilakukan sendiri dihadapan sidang paripurna DPRA dan tamu undangan.
     
"Artinya, Wali Nanggroe  bukan dilantik atau diambil sumpah oleh pihak lain. Tapi, pengukuhan Wali Nanggroe dilakukan sendiri dihadapan DPRA dan para undangan di gedung legislatif Aceh," kata Abdullah Saleh yang juga Ketua Banleg DPRA. 
      
Disebutkan setelah pimpinan DPRA membuka sidang, selanjutnya diberi kesempatan kepada Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar untuk membacakan sumpahnya dihadapan para anggota dewan dan undangan.
       
Terkait dengan permintaan revisi rancangan Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe dari Kemendagri dan berbagai elemen lainnya, Abdullah Saleh mengatakan semuanya telah dilakukan oleh legislatif Aceh.
        
"Sebenarnya, revisi yang kami lakukan selama ini adalah menindaklanjuti dan klarifikasi untuk merespon tuntutan berbagai pihak yang menginginkannya terkait dengan substansi dari Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe itu, terutama soal kewenangan jangan sampai duplikasi dengan institusi Pemerintah Aceh, dan telah kita lakukan," katanya menjelaskan.
       
Kemudian, politisi Partai Aceh itu menjelaskan soal pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBA dan APBN, dan pihak lain (diluar APBA dan APBN). 
      
Dalam revisi Qanun yang akan dituntaskan pada pekan ini telah disebutkan kekayaan Wali Nanggroe yang bersumber dari APBN dan APBA di atur oleh peraturan gubernur, sementara di luar itu di atur melalui resam Wali Nanggroe, kata Abdullah Saleh menjelaskan.
      
"Saya pikir, di dalam Qanun revisi yang sedang dilakukan dewan itu semuanya telah mengakomodir hasil klarifikasi Mendagri," kata Abdullah Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRA itu. (Azhari)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI