Banda Aceh, 11/12 (Antara) - Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh mengatakan para tersangka yang melanggar Syariat Islam di Aceh bisa ditahan selama 15 hari sesuai isi rancangan Qanun (Perda) Aceh tentang hukum acara jinayat.
"Pelanggar Syariat Islam bisa ditahan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri menjelang atau pada saat persidangan, maupun menjelang pelaksanaan hukuman cambuk di depan publik," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Untuk pelanggaran ringan yang ancamannya sekitar dua sampai 12 kali cambuk maka dalam tingkat penyidikan tersangkanya dapat ditahan selama 15 hari, dilanjutkan dengan lima hari lagi pada tingkat penuntutan, dan 15 hari pada pengadilan tingkat pertama.
Abdullah Saleh menjelaskan dalam rancangan Qanun Jinayat tersebut juga di atur untuk tingkat banding, yakni bagi terdakwa dapat ditahan 20 hari, dan pelaksanaan eksekusinya dapat ditahan lima hari.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman cambuk di atas 12 kali, maka pada masa penyidikan tersangkanya dapat ditahan 20 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari.
Kemudian dalam rancangan Qanun tersebut, tersangka pelanggar Syariat Islam dapat ditahan 15 hari dan dapat diperpanjang selama 25 hari lagi. Adapun masa persidangannya 20 hari, selanjutnya dapat diperpanjang 40 hari.
"Dalam tingkat banding dapat ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 30 hari. Untuk kasasi tersangkanya dapat ditahan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman, batas waktu masa penahanannya 30 hari," kata politisi Partai Aceh itu.
Dikatakannya, tata cara pelaksanaannya diatur sedemikian rupa, sehingga kalau kelemahan dari isi pasal itu rumusannya diperbaiki untuk memperkuat isi pasalnya.
"Ini penting dilakukan, supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak menyulitkan polisi syariat ataupun polisi umum yang akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun jaksa yang membuat dakwaan/tuntutan, serta hakim Mahkamah Syari’yah yang akan mengadili pelanggar syariat Islam," kata Abdullah Saleh. (Azhari)
"Pelanggar Syariat Islam bisa ditahan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri menjelang atau pada saat persidangan, maupun menjelang pelaksanaan hukuman cambuk di depan publik," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Untuk pelanggaran ringan yang ancamannya sekitar dua sampai 12 kali cambuk maka dalam tingkat penyidikan tersangkanya dapat ditahan selama 15 hari, dilanjutkan dengan lima hari lagi pada tingkat penuntutan, dan 15 hari pada pengadilan tingkat pertama.
Abdullah Saleh menjelaskan dalam rancangan Qanun Jinayat tersebut juga di atur untuk tingkat banding, yakni bagi terdakwa dapat ditahan 20 hari, dan pelaksanaan eksekusinya dapat ditahan lima hari.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman cambuk di atas 12 kali, maka pada masa penyidikan tersangkanya dapat ditahan 20 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari.
Kemudian dalam rancangan Qanun tersebut, tersangka pelanggar Syariat Islam dapat ditahan 15 hari dan dapat diperpanjang selama 25 hari lagi. Adapun masa persidangannya 20 hari, selanjutnya dapat diperpanjang 40 hari.
"Dalam tingkat banding dapat ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 30 hari. Untuk kasasi tersangkanya dapat ditahan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman, batas waktu masa penahanannya 30 hari," kata politisi Partai Aceh itu.
Dikatakannya, tata cara pelaksanaannya diatur sedemikian rupa, sehingga kalau kelemahan dari isi pasal itu rumusannya diperbaiki untuk memperkuat isi pasalnya.
"Ini penting dilakukan, supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak menyulitkan polisi syariat ataupun polisi umum yang akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun jaksa yang membuat dakwaan/tuntutan, serta hakim Mahkamah Syari’yah yang akan mengadili pelanggar syariat Islam," kata Abdullah Saleh. (Azhari)