Tips Dan Trik

PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH SELESAIKAN 35 KASUS

Banda Aceh, 27/11 (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh hingga akhir Oktober 2013 telah menyelesaikan 35 dari 45 kasus korupsi yang dilimpahkan pihak kejaksaan di seluruh Aceh.
     
Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh H Taswir SH MH melalui Humasnya Ainal Mardhiah SH MH di Banda Aceh, Rabu menyatakan, dirinya merasa optimis sisa perkara yang tinggak 10 kasus lagi bisa diselesaikan hingga akhir 2013.    
     
Dari 10 perkara yang kini sedang dalam proses pengadilan adalah kasus tindak pidana korupsi bantuan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 sebesar Rp1,7 miliar yang melibatkan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Dr Darni M Daud.
     
Selain itu juga ada kasus korupsi dana bantuan tanggap darurat senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Asmadi Syam. Kasus tersebut masih dalam tahap tuntutan dimana terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
     
Dikatakan, dalam memutuskan perkara tersebut majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta di persidangan, sehingga ada terdakwa yang dihukum dan ada juga yang bebas.
     
Ia menyebutkan, salah satu kasus yang terdakwanya bebas adalah dugaan kasus korupsi pangadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara. Dalam perkara itu ada tiga terdakwa yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar, rekanan dalam proyek tersebut.
     
Ainul yang didampingi salah satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut Syaiful Hasy'ari menyatakan, dalam hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya kerugian negara yang menurut jaksa mencapai Rp3,5 miliar.
     
Putusan itu berbeda jauh dari tuntutan JPU yakni 18 bulan penjara untuk terdakwa drg Anita serta Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar masing-masing dua tahun penjara.
     
Perkara tersebut sempat mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) yang menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa tersebut.
     
Syaiful menyatakan, di dalam memutuskan perkara harus benar-benar teliti, apakah memang merugikan negara atau tidak, apalagi sebagai besar pengadaan barang yang menjadi persoalan sudah dipakai negara.
     
"Kita harus jeli, jangan sampai para terdakwa dirugikan dalam kasus ini. Bisa saja ini direkayasa untuk menjatuhkan seseorang," ujarnya. (Heru) 

Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI