Banda
Aceh, 27/11 (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh
hingga akhir Oktober 2013 telah menyelesaikan 35 dari 45 kasus korupsi
yang dilimpahkan pihak kejaksaan di seluruh Aceh.
Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh H Taswir SH MH melalui Humasnya
Ainal Mardhiah SH MH di Banda Aceh, Rabu menyatakan, dirinya merasa
optimis sisa perkara yang tinggak 10 kasus lagi bisa diselesaikan hingga
akhir 2013.
Dari 10 perkara yang kini sedang dalam proses pengadilan adalah
kasus tindak pidana korupsi bantuan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah
(JPD) 2009 dan 2010 sebesar Rp1,7 miliar yang melibatkan mantan Rektor
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Dr Darni M Daud.
Selain itu juga ada kasus korupsi dana bantuan tanggap darurat
senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan Mantan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Aceh (BPBA) Asmadi Syam. Kasus tersebut masih dalam tahap
tuntutan dimana terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dikatakan, dalam memutuskan perkara tersebut majelis hakim
benar-benar sesuai dengan fakta di persidangan, sehingga ada terdakwa
yang dihukum dan ada juga yang bebas.
Ia menyebutkan, salah satu
kasus yang terdakwanya bebas adalah dugaan kasus korupsi pangadaan alat
kesehatan (alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh
Utara. Dalam perkara itu ada tiga terdakwa yakni Direktur RSUCM drg
Anita Syafridah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu Surdeni
Sulaiman dan M Saladin Akbar, rekanan dalam proyek tersebut.
Ainul yang didampingi salah satu majelis hakim yang menangani
perkara tersebut Syaiful Hasy'ari menyatakan, dalam hasil pemeriksaan di
persidangan, tidak terbukti adanya kerugian negara yang menurut jaksa
mencapai Rp3,5 miliar.
Putusan itu berbeda jauh dari tuntutan JPU yakni 18 bulan penjara
untuk terdakwa drg Anita serta Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar
masing-masing dua tahun penjara.
Perkara tersebut sempat
mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) yang
menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
Banda Aceh terhadap tiga terdakwa tersebut.
Syaiful menyatakan, di dalam memutuskan perkara harus benar-benar
teliti, apakah memang merugikan negara atau tidak, apalagi sebagai besar
pengadaan barang yang menjadi persoalan sudah dipakai negara.