Tips Dan Trik

DPRA Tetapkan 21 Rancangan Qanun Selesai 2013

Banda Aceh, 9/12 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan sebanyak 21  rancangan Qanun (Perda) periortas untuk diselesaikan sepanjang 2013, kata Ketua DPRA Tgk Hasbi Abdullah.
      
"Dari rancangan Qanun yang ditetapkan itu terdiri dari 15 15 judul usul eksekutif dan enam merupakan inistiatif DPR Aceh," katanya disela-sela pembukaan masa persidangan  V 2013 DPRA di Banda Aceh, Senin.
      
Hasbi menyebutkan bahwa dari 21 rancangan Qanun prolega 2013 itu maka tiga diantaranya telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh dan telah diundangkan dalam lembaran daerah.
      
Dia juga mengharapkan sebanyak 18 rancangan Qanun yang merupakan sisa prolega itu agar pada masa persidangan V dapat disetujui untuk menuntaskan pembahasan enam rancangan Qanun tersebut.
      
"Hingga akhir 2013, DPRA sudah merencanakan untuk paripurnakan sedikitnya 10 rancangan Qanun Aceh prolega 2013, selain beberapa rancangan Qanun non prolega," kata politisi Partai Aceh itu.
      
Ditambahkan, laporan Komisi dan Pansus DPRA menyebutkan bahwa sepuluh rancangan Qanun Aceh yang dapat di paripurnakan hingga akhir 2013, masing-masing tentang RTRW Aceh, pertambangan, dan pengelolaan barang milik Aceh.
      
Kemudian, Hasbi menyebutkan rancangan Qanun tentang penyertaan modal, restribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu dan Komisi Kebenaran dan Rekonsialisi (KKR), perubahan atas Qanun Nomor 2/2007 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPR serta ketenagakerjaan.
       
Sedangkan rancangan Qanun non prolega 2013 yang kemungkinan besar dapat juga di paripurnakan adalah rancangan Qanun Badan penguatan perdamaian Aceh, kata Ketua DPR Aceh itu.
       
"Karenanya, untuk menuntaskan rancangan Qanun tersebut maka kami mengharapkan dukungan masyarakat dan Pemerintah Aceh,  agar ke 12 rancangan iru dapat kami paripurnakan di punghujung 2013," kata dia menambahkan. (Azhari)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI