Tips Dan Trik

Komisi Antikorupsi Thailand Mulai di Periksa Untuk Pemakzulan 312 Legislator

Bangkok, 27/11 (Antara/TNA-0ANA) - Komisi Anti-Korupsi Nasional (NACC) Thailand telah membentuk satu panitia kerja untuk menyusun bukti-bukti guna mendakwa 312 anggota parlemen  karena melanggar Konstitusi, kata  seorang pejabat senior komisi itu.

Sansern Poljieak, wakil direktur jenderal NACC, mengatakan lembaga itu telah menerima lima petisi untuk mencopot 312 anggota parlemen dan senator karena memberikan suara untuk amendemen  sebuah piagam mengenai komposisi Majelis meski tahu bahwa itu melanggar hukum.

Dia mengatakan, anggota NACC tidak ditekan oleh demonstrasi-demonstrasi anti-pemerintah yang meluas dalam menangani kasus ini, dan menambahkan bahwa NACC akan menyelesaikan penyelidikan itu secepatnya.

Sepekan lalu pemimpin unjuk rasa Monumen Demokrasi yang dipimpin Partai Demokrat Thailand  menyatakan  bahwa kelompok-kelompok demonstrasi tidak akan berakhir kecuali jika rezim Thaksin benar-benar dihapuskan.
       
Mantan anggota parlemen Demokrat Suthep Thaugsuban, yang telah memimpin reli selama tiga pekan, mengatakan gerakan itu tidak akan dibatalkan dan justru mendesak rakyat untuk bergabung dengan acara unjuk kekuatan besar-besaran  terhadap pemerintah Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.
       
Suthep telah memimpin aksi ini sejak 31 Oktober, dimulai dengan permintaan  menolak RUU Amnesti yang kontroversial yang berusaha mengampuni mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan beberapa pejabat senior lainnya dari tuntutan pidana dan korupsi.
     
Tiga pekan unjuk rasa  itu telah meningkat menjadi  gerakan untuk mencopot rezim Thaksin dan pemakzulan atas 310 anggota parlemen serta senator yang memberikan suara mendukung amandemen piagam.
     
Suthep dan rekan-rekannya bertemu dengan ketua Senat pada Rabu untuk menyajikan dokumen membawa tanda tangan 115.500 orang yang menganjurkan pemakzulan.
     
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI