Tips Dan Trik

KIP Aceh Barat Terima Laporan Pelanggaran Parpol

Banda Aceh, 11/12 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menertibkan atribut kampanye partai politik yang dilaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu), karena melanggar aturan pemilu.
    
Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh, Kamis mengatakan, panwaslu melaporkan beberapa temuan palanggaran terkait penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif  di tempat terlarang.
    
"Kita akan turun bersama pemda untuk menertibkan atribut kampanye partai politik, karena banyak juga gambar-gambar caleg ditempatkan di tempat-tempat terlarang dan itu tidak dibolehkan," katanya.
    
Bahagia menjelaskan, setelah panwaslu terbentuk secara maksimal setelah adanya panitia pengawas kecamatan (panwascam) kinerja mereka sudah baik dan sudah banyak laporan pelanggaran yang akan segera ditindak.
    
Dalam hal ini, katanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dibantu aparat kepolisian akan turun bersama menertibkan atribut kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013 tantang Penempatan alat peraga kampanye.
    
Katanya, panwaslu sendiri bergerak dan melaporkan pelanggaran tersebut berdasarkan aturan PKPU itu juga, karena selama ini para politisi parpol bekerja leluasa seakan tidak ada pihak yang memantau.
    
"Panwaslu sudah begitu aktif setelah terbentuk panwascam dan sudah banyak hasil pengawasan mereka yang segera akan kita tindak bersama, namun pelanggaran yang dilaporkan ini bukan bersifat pidana," imbuhnya.
    
Lebih lanjut dikatakan, hampir semua partai politik melakukan pelanggaran terkait penempatan alat peraga kampanye oleh para caleg usungan mereka yang tidak melakukan koordinasi.
    
Katanya, dalam sejumlah temuan laporan panwaslu tersebut juga akan dievaluasi atau dibicarakan bersama pihak pemda dan panwaslu sendiri karena kemungkinan ada sebagian yang tidak ditertibkan atau ada penambahan titik lokasi temuan.
    
Disebutkan, yang paling utama ditertibkan adalah pajangan atribut kampanye seperti foto caleg di pohon-pohon dan tempat umum, kemudian penempatan baliho atau spanduk yang menyalahi PKPU terbaru.
    
"Sebelum itu kita berkoordinasi juga, karena dari hasil laporan panwaslu ini kemungkinan ada titik-titik tertentu yang mungkin harus bisa ditambah, bisa jadi sampai ke desa-desa pelosok," katanya menambahkan.
(Heru)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI