Tips Dan Trik

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Kekurangan Hakim

Banda Aceh, 26/11 (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh masih kekurangan hakim, sehingga masih ada perkara yang dilimpahkan pihak kejaksaan tidak bisa diselesaikan tepat pada waktunya.
   
Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh H Taswir, SH MH melalui Humasnya Ainal Mardhiah SH MH di Banda Aceh, Selasa menyatakan, bila melihat banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani, maka jumlah hakim yang ada masih kurang.
   
Jumlah hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh hanya enam orang yang terdiri dari tiga hakim adhoc dan tiga hakim karir. Sementara jumlah perkara yang terdaftar selama tahun 1013 sebanyak 45 kasus.
   
"Hakim yang kusus menangani perkara korupsi hanya tiga, sedangkan tiga hakim lainnya turut membantu, karena hakim karir juga menangani kasus-kasus lainnya. Jadi, hakim yang fokus hanya tiga orang," katanya.
   
Menurut dia, banyaknya perkara yang tidak sebanding membuat hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus bekerja "pontang-panting" untuk mengejar target.
   
Ia menyatakan, memang dengan jumlah hakim yang ada sekarang ini Pengadilan Tipikor Banda Aceh masih bisa menyelesaikan kasus korupsi, namun harus kerja ekstra sampai malam, bahkan harus mempelajari berkas di rumah.
   
Disamping itu, kendala lain yang dihadapi adalah waktu, karena lokasi kasus yang berjauhan dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, karena semua kasus korupsi harus di sidang di sini.
   
Dikatakan, dengan jumlah hakim adhoc hanya tiga orang, maka masing-masing harus menangani 15 kasus. "Ini pekerjaan yang luar biasa. Jadi kalau tidak betul-betul menjalankan tugas, maka bakal banyak kasus yang tidak tertangani," katanya.
   
Hal itu juga diakui hakim adhoc Syaiful Has'ari dan Zulfan Effendi. Mereka pernah mengalami sakit, karena kelelahan dalam menangani kasus.
   
"Jadi, saya tiba-tiba pernah drop saat sidang, karena kelelahan dan kurang istirahat, sehingga tidak bisa maksimal menjalani tugas," katanya.
   
Ia menyarankan, idealnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh ditambah satu majelis hakim atau tiga orang hakim adhoc, sehingga semua kasus bisa diselesaikan dengan wajar.
   
Disebutkan, hingga hingga saat ini kasus yang sudah ditangani 35 kasus, sedangkan sisanya 10 kasus kini sedang berjalan.
   
Taswir menyatakan, pihaknya sudah mengajukan ke Mahkamah Agung tentang penambahan hakim tipikor, namun belum ada jawaban sampai saat ini.
   
Menurut Syaiful, Mahkamah Agung sudah membuka kesempatan penjaringan hakim adhoc khusus tipikor di Aceh selama tiga periode mulai 2011, namun yang lulus hanya dua orang.
   
"Jadi, memang sulit untuk mencari hakim tipikor, karena penjaringannya sangat ketat, sehingga yang terpilih benar-benar mampu atau memenuhi syarat," kata Zulfan Effendi.
(Heru)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI