Tips Dan Trik

GERAK: Usut Penggelapan 10,6 Ton Beras Raskin

Banda Aceh, 25/11 (Antara) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak pihak berwajib mengusut tuntas dugaan penggelapan 10,6 ton beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
         
Koordinator GeRAK Aceh Barat Muliyadi di Meulaboh, Senin mengatakan, masyarakat Gampong (desa) Parom, Kecamatan Seunagan,  sudah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejari karena sudah lama dizalimi.
         
"Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan berharap lembaga penegak hukum di Nagan Raya dapat menindak pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
         
Kejari Suka Makmue merespon dan sudah melakukan pemanggilan saksi untuk pengembangan kasus tersebut, akan tetapi Gerak mendesak agar diselesaikan secara transparan  dan penegak hukum diharapkan bebas dari intervensi.
         
Ia mendukung langkah masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan hal ini menunjukan masyarakat Nagan Raya semakin peduli terhadap berbagai penyimpangan bantuan yang terjadi di lingkunganya.
         
Menurut dia, penyimpangan penyaluran raskin 10,6 ton tersebut hanya kasus kecil, kemungkinan kasus lebih besar terjadi di desa-desa lain di Nagan Raya akan tetapi belum terkuak pelaku dan dalang dibalik semua itu.
         
"Kita menduga bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi di Gampong Parom tetapi besar kemungkinan juga dapat terjadi di gampong lainnya, karena itu pihak aparat penegak hukum dapat mengembangkan kasus itu," imbuhnya.
         
Lebih lanjut dikatakan, GeRAK sangat menyayangkan terhadap ditemukannya kasus tersebut karena masyarakat miskin yang seharusnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terutama pemerintah justru hak mereka di zalimi.
         
Tegas Muliyadi, bila dalam penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi terhadap indikasi pengelapan beras raskin, pihak Kejari diminta dapat meningkatkan status menjadi penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
         
GeRAK mengharapkan, apapun keputusan aparat penegak hukum di Nagan Raya diharapkan berpihak kepada masyarakat miskin yang menuntut hak mereka yang di zhalimi sejak April 2012- Juni 2013 itu.
         
"Kasus ini harus sampai ketahap penyidikan dan dilimpahkan ke PN Meulaboh, apalagi kasus ini sudah begitu lama terjadi dan yang terzalimi adalah masyarakat miskin," katanya menambahkan. (Irwansyah Putra)

Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI