Banda Aceh, 21/11 (Antara) - Pihak penyidik Polresta Banda Aceh menahan Kepala Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP/WH) Provinsi Aceh, Khalidin Lhong, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tersangka telah kami tahan karena sudah sesuai barang bukti dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus pemotongan honor para honorer jajaran Satpot PP/WH Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan di Banda Aceh, Kamis.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Erlin Tangjaya, Kapolres menjelaskan selain itu pihaknya juga menahan Kepala Tata Usaha instansi itu yakn T Armansyah dalam kasus yang sama.
Menurut dia, hasil audit sudah jelas bahwa pengawai honor Satpol PP/WH itu dipotong honoriumnya masing-masing Rp650 ribu.
"Sebelumnya, tersangka Khalidin Lhong menunaikan ibadah haji. Dan kami menahan beluau setelah pulang dari berhaji," katanya menjelaskan.
Dijelaskan, kerugian terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp650 juta. Para tersangka memotong honorium para honorer Satpol PP/WH dengan alasan pembelanjaan beberapa perlengkapan terhadap personil tersebut.
"Honorer itu dipotong dengan alasan antara lain untuk membeli seragam training, mencetak kartu tanda anggota, alat tulis kantor, surat keterangan anggota, dan pemeriksaan narkoba bagi honorer tersebut," kata Kapolres menambahkan.
Kedua tersangka dijerat dengan UU mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Ditegaskan, jajaran kepolisian berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi tidak segan menangkap siapapun pelaku korupsi yang menyengsarakan banyak pihak. (Azhari)
"Tersangka telah kami tahan karena sudah sesuai barang bukti dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus pemotongan honor para honorer jajaran Satpot PP/WH Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan di Banda Aceh, Kamis.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Erlin Tangjaya, Kapolres menjelaskan selain itu pihaknya juga menahan Kepala Tata Usaha instansi itu yakn T Armansyah dalam kasus yang sama.
Menurut dia, hasil audit sudah jelas bahwa pengawai honor Satpol PP/WH itu dipotong honoriumnya masing-masing Rp650 ribu.
"Sebelumnya, tersangka Khalidin Lhong menunaikan ibadah haji. Dan kami menahan beluau setelah pulang dari berhaji," katanya menjelaskan.
Dijelaskan, kerugian terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp650 juta. Para tersangka memotong honorium para honorer Satpol PP/WH dengan alasan pembelanjaan beberapa perlengkapan terhadap personil tersebut.
"Honorer itu dipotong dengan alasan antara lain untuk membeli seragam training, mencetak kartu tanda anggota, alat tulis kantor, surat keterangan anggota, dan pemeriksaan narkoba bagi honorer tersebut," kata Kapolres menambahkan.
Kedua tersangka dijerat dengan UU mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Ditegaskan, jajaran kepolisian berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi tidak segan menangkap siapapun pelaku korupsi yang menyengsarakan banyak pihak. (Azhari)