Tips Dan Trik

NELAYAN SEGEL TANAH KLAIM PEMKAB ACEH BARAT

Warga menyegel lokasi pembangunan gedung olah raga di Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (28/11). Warga mengklaim bahwa tanah seluas 15 hektare dikawasan itu milik nelayan setempat sebelum gempa dan tsunami 2004.


Meulaboh, Aceh, 28/11 (Antara) - Masyarakat nelayan menyegel areal tanah yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, karena lahan di Kecamatan Mereubo itu milik mereka.
    
"Tanah ini milik kami sebelum gempa dan tsunami 2004, kenapa sudah diambil oleh pemda, disini kami terkena air laut sampai sepinggang bahkan ada keluarga kami yang hilang," kata Eka (54) salah seorang warga di Meulaboh, Kamis.

Tanah yang berada di Desa Pasie Pinang itu akan dibangun gedung olah raga.
    
Seratusan warga dari kalangan ibu rumah tanga dan nelayan membawa beberapa helai papan untuk memajangkan spanduk menyegel lokasi. Mereka mendesak agar tanah tersebut dikembalikan.
    
Menurut Eka ibu rumah tanga berusia 54 tahun itu, luas lokasi tanah masyarakat nelayan di kawasan itu sekitar 15 hektare yang terdapat di kawasan itu lebih dari 150 kepala keluarga terdiri dari beberapa blok.
    
Pascagempa disusul gelombang tsunami 2004, kawasan tersebut digunakan sebagai tempat relokasi bantuan rumah pondok (barak) penampungan bantuan Badan Rekuntruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias.
    
Semenjak itu, masyarakat nelayan yang kemudian mendapat rumah bantuan berpindah-pindah ke kawasan relokasi rumah bantuan dan tanah sudah ditinggalkan, sehingga menjadi semak meskipun berada di pingir jalan utama.
    
"Kenapa sekang tanah ini bisa beralih begitu saja. Kami tetap menuntut hak warga yang dirampas, tanah ini tetap kami segel, kalau tidak dikembalikan kami siap masuk penjara," tegasnya.
    
Sementara itu tokoh nelayan Indra Jeumpa menambahkan, konflik lokasi tanah tersebut sudah berlangsung lama dan tanah itu diambil pemerintah daerah karena tidak ditempati masyarakat.
   
 "Tanah ini diambil secara cuma-cuma oleh pemda karena dianggap masyarakat nelayan tidak berkeingginan lagi tinggal di kawasan itu, dan mantan Bupati Nasrudin (2002-2007) yang mengatakan hal ini," jelasnya.
    
Masyarakat nelayan yang datang ke lokasi itu mengaku tetap bersikeras bertahan di lokasi sampai adanya kebijakan yang memihak kepada mereka untuk dikembalikan tanah atau dibeli pemda dalam bentuk ganti rugi.


Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI