Tips Dan Trik

Panwas: Caleg Langgar Aturan Pasang Atribut Kampanye

Oleh Muhammad Ifdhal

Banda Aceh, 23/12 (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh M Zubir Yunus menyatakan banyak calon anggota legislatif 2014 di daerahnya yang  melanggar aturan dalam memasang alat peraga kampanye.

"Banyak caleg di Aceh Besar dari berbagai partai politik yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum," katanya di Banda Aceh, Senin.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Indepependen Pemilihan (KIP), peserta pemilihan umum tidak boleh memasang atribut di jalan protokol, tempat ibadah dan gedung pemerintahan, di pepohonan dan tempat-tempat yang tidak merusak estitika kota.

"Artinya, alat peraga yang di pasang saat ini banyak melanggar aturan baik itu di pohon-pohon dan jalan protokol dan pemasangan tersebut diluar zona yang ditetapkan KIP," katanya.

Karena itu, pihaknya juga telah menyurati seluruh partai politik dan juga KIP Aceh Besar terkait pemasangan atribut kampanye di luar zona yang telah ditetapkan..

"Kami telah berkoordinasi dan menyurati seluruh partai politik, namun hingga saat ini belum satupun peserta Pemilu yang menertibkan alat peraga yang menyalahi aturan," katanya.

Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Besar untuk menertibkan secara paksa alat peraga kampanye yang di pasang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

"Insya Allah dalam bulan ini kami akan tertibkan alat peraga yang di pasang peserta pemilu legislatif di tempat-tempat terlarang," katanya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh peserta pemilu dapat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam upaya mewujudkan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

 
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI