Sekretaris Kabupaten Morowali, Syahrir Ishak (kiri) bersama tim
penasihat hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan
majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin malam
(23/12). Syahrir Ishak divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor Palu setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pengadaan kapal cepat
oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang
ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. (Antaraaceh foto/Mohamad Hamzah)