Tips Dan Trik

Nasib Azlaini di tangan Presiden

Pekanbaru (Antara aceh) - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus, mengatakan nasib kliennya berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Untuk diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) klien saya sebagai Wakil Ketua Ombudsman dikeluarkan oleh Presiden. Jadi yang bisa memecatnya juga hanya Presiden," kata Kapitra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Dia juga menyebut pemberhentian sementara eharusnya menjadi keputusan Presiden, bukan Lembaga Ombudsman.

Azlaini telah dinonaktifkan Ombudsman, namun pengacara ini menyebut langkah ini sebagai sepihak.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya dilaporkan karena menampar Yana Novia, karyawati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Saya harus menerima apa pun yang menjadi keputusan Presiden," kata Azlaini.

     Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2013
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI