Tips Dan Trik

MA KELUARKAN ATURAN LARANGAN PARKIR DIDEPAN PENGADILAN

Oleh: Joko Susilo
   
Jakarta, 19/12 (Antara) - Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang melarang parkir di depan gedung pengadilan di seluruh Indonesia.
         
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan tersebut harus segera direalisasikan dan jika tidak mematuhi maka akan ditegur oleh pihak pimpinan.
         
Ridwan mengatakan bahwa aturan ini berlaku sejak surat edaran ini ditandatangani.
         
Sekretaris MA Nurhadi pada 28 November 2013 telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 485-1/SEK/KU.01/11/2013 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.
         
Surat edaran tersebut menyatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun instansi pemerintah lain yang berkunjung, maka teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi. 

Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI