Tips Dan Trik

KIP Ingatkan Parpol Terkait Laporan Dana Kampanye

Banda Aceh, 22/12 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kembali mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk segera melaporkan sumbangan dana kampanye, mengingat batas waktunya sudah mau berakhir.
    
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Jufri Sulaiman saat dihubungi di Lhokseumawe, Minggu menyebutkan, hingga 20 Desember 2013, baru satu parpol yang telah melaporkan sumbangan dana kampanyenya, yaitu PKPI.
    
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada seluruh parpol untuk segera menyerahkan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap I yang berakhir pada 27 Desember 2013.
    
Terkait hal itu, pihak KIP Aceh Utara mengaku sudah dua kali menyurati parpol untuk mengingatkan tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap I .
    
"Namun hari kerja tanggal 20 Desember, baru PKPI yang menyerahkan laporan tersebut, sedangkan parpol lain belum menyerahkan laporan," ujar Jufri.
    
Bahkan, kata dia, untuk memudahkan parpol dalam berkonsultasi terhadap pelaporan dana kampanye, pihaknya juga sudah jauh-jauh hari membentuk "helps deks" yang bertugas melayani parpol dalam melakukan konsultasi dan koordinasimenyangkut dengan sistem pelaporan penerimaan sumbangan dan kampanye baik secara langsung maupun melalui email.
    
Namun tidak semua parpol memanfaatkannya, ungkapnya lagi.
    
Ia juga mengingatkan parpol wajib mengingat tanggal-tanggal penting menyangkut batas waktu penyerahan laporan, misalnya 27 Desember 2013, adalah batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I.
    
Sedangkan 2 Maret 2014, merupakan batas waktu pelaporan rekening khusus dana kampanye yang juga merupakan laporan awal dana kampanye beserta lampirannya.
    
Jika pada Maret nanti belum ada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dan kampanye pemilu kepada KIP, maka sesuai dengan pasal 138 UU 8 tahun 2012, parpol tersebut, akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Aceh Utara.
    
"jadi kita harapkan, parpol berhati-hati dengan pelaporan dana kampanye karena resikonya besar sekali, yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu," tegas Jufri.
(muchlis)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI