Tips Dan Trik

KADES Diminta Bantu Pemkap Bebaskan Tanah

  
Banda Aceh, 2/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, meminta kepala desa membantu pemerintah dalam mengatur pembebasan tanah yang akan dipakai untuk fasilitas umum.
         
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Senin mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk mempermudah pemanfaatan percepatan akses pemerintah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
         
"Kades sebagai perwakilan dan orang yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberikan keputusan, harus mampu memberikan keputusan mengenai pengelolaan tanah gampong (desa)," katanya.
         
Dalam kata sambutnya ia menuturkan, keuchik harus jeli dalam menentukan zona pemanfaatan area tanah seperti untuk perkebunan dan hak wilayat (hutan rakyat) sehingga tidak terjadi konflik area ditengah masyarakat.
         
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penyuluhan hukum pertanahan kepada seluruh keuchik dalam 322 desa di 12 kecamatan yang diharapkan para keuchik mampu menjadi pemimpin pengambil kebijakan bermasyarakat.
         
Terpenting kata Alaidinsyah, sebagai orang kepercayaan dalam sebuah desa, keuchik harus mampu mengelola dan membuat aturan (resam) gampong yang jelas mengenai pengelolaan tanah yang merupakan salah satu visi- misinya.
         
"Dalam mewujudkan hal itu tentunya keuchik harus mengikuti petunjuk serta peraturan berlaku dengan berkoordinasi dengan aparatur lainnya seperti Tuha Peut, Imum Mukim serta Camat,"imbuhnya.
         
Lebih lanjut dikatakan, dalam 12 di Aceh Barat belum seluruhnya tertata perbatasan antar desa dan dalam hal ini para keuchik juga dimintakan segera menyelesaikan batas desa dengan berkoordinasi dengan camat setempat.
         
Bupati Alaidinsyah juga mengingatkan kepada para keuchik untuk dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang membuka lahan perkebunan atau pertambangan tidak sesuai izin diberikan pemerintah daerah.
         
Tegasnya, tanah yang berada di desa-desa merupakan anugerah yang harus dapat dimanfaatkan secara baik demi menjaga sumber daya alam serta menjauhkan dari adanya upaya pengrusakan lingkungan.
         
"Apabila pengelolaan tanah dapat dilakukan dengan baik, maka akses pemerintah memakmurkan rakyat melalui berbagai program pembangunan mudah terlaksana tanpa adanya konflik,"katanya menambahkan.
(  

      
    
Banda Aceh, 2/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, meminta kepala desa membantu pemerintah dalam mengatur pembebasan tanah yang akan dipakai untuk fasilitas umum.
         
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Senin mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk mempermudah pemanfaatan percepatan akses pemerintah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
         
"Kades sebagai perwakilan dan orang yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberikan keputusan, harus mampu memberikan keputusan mengenai pengelolaan tanah gampong (desa)," katanya.
         
Dalam kata sambutnya ia menuturkan, keuchik harus jeli dalam menentukan zona pemanfaatan area tanah seperti untuk perkebunan dan hak wilayat (hutan rakyat) sehingga tidak terjadi konflik area ditengah masyarakat.
         
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penyuluhan hukum pertanahan kepada seluruh keuchik dalam 322 desa di 12 kecamatan yang diharapkan para keuchik mampu menjadi pemimpin pengambil kebijakan bermasyarakat.
         
Terpenting kata Alaidinsyah, sebagai orang kepercayaan dalam sebuah desa, keuchik harus mampu mengelola dan membuat aturan (resam) gampong yang jelas mengenai pengelolaan tanah yang merupakan salah satu visi- misinya.
         
"Dalam mewujudkan hal itu tentunya keuchik harus mengikuti petunjuk serta peraturan berlaku dengan berkoordinasi dengan aparatur lainnya seperti Tuha Peut, Imum Mukim serta Camat,"imbuhnya.
         
Lebih lanjut dikatakan, dalam 12 di Aceh Barat belum seluruhnya tertata perbatasan antar desa dan dalam hal ini para keuchik juga dimintakan segera menyelesaikan batas desa dengan berkoordinasi dengan camat setempat.
         
Bupati Alaidinsyah juga mengingatkan kepada para keuchik untuk dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang membuka lahan perkebunan atau pertambangan tidak sesuai izin diberikan pemerintah daerah.
         
Tegasnya, tanah yang berada di desa-desa merupakan anugerah yang harus dapat dimanfaatkan secara baik demi menjaga sumber daya alam serta menjauhkan dari adanya upaya pengrusakan lingkungan.
         
"Apabila pengelolaan tanah dapat dilakukan dengan baik, maka akses pemerintah memakmurkan rakyat melalui berbagai program pembangunan mudah terlaksana tanpa adanya konflik,"katanya menambahkan.
(

      
    
Banda Aceh, 2/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, meminta kepala desa membantu pemerintah dalam mengatur pembebasan tanah yang akan dipakai untuk fasilitas umum.
         
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Senin mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk mempermudah pemanfaatan percepatan akses pemerintah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
         
"Kades sebagai perwakilan dan orang yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberikan keputusan, harus mampu memberikan keputusan mengenai pengelolaan tanah gampong (desa)," katanya.
         
Dalam kata sambutnya ia menuturkan, keuchik harus jeli dalam menentukan zona pemanfaatan area tanah seperti untuk perkebunan dan hak wilayat (hutan rakyat) sehingga tidak terjadi konflik area ditengah masyarakat.
         
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penyuluhan hukum pertanahan kepada seluruh keuchik dalam 322 desa di 12 kecamatan yang diharapkan para keuchik mampu menjadi pemimpin pengambil kebijakan bermasyarakat.
         
Terpenting kata Alaidinsyah, sebagai orang kepercayaan dalam sebuah desa, keuchik harus mampu mengelola dan membuat aturan (resam) gampong yang jelas mengenai pengelolaan tanah yang merupakan salah satu visi- misinya.
         
"Dalam mewujudkan hal itu tentunya keuchik harus mengikuti petunjuk serta peraturan berlaku dengan berkoordinasi dengan aparatur lainnya seperti Tuha Peut, Imum Mukim serta Camat,"imbuhnya.
         
Lebih lanjut dikatakan, dalam 12 di Aceh Barat belum seluruhnya tertata perbatasan antar desa dan dalam hal ini para keuchik juga dimintakan segera menyelesaikan batas desa dengan berkoordinasi dengan camat setempat.
         
Bupati Alaidinsyah juga mengingatkan kepada para keuchik untuk dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang membuka lahan perkebunan atau pertambangan tidak sesuai izin diberikan pemerintah daerah.
         
Tegasnya, tanah yang berada di desa-desa merupakan anugerah yang harus dapat dimanfaatkan secara baik demi menjaga sumber daya alam serta menjauhkan dari adanya upaya pengrusakan lingkungan.
         
"Apabila pengelolaan tanah dapat dilakukan dengan baik, maka akses pemerintah memakmurkan rakyat melalui berbagai program pembangunan mudah terlaksana tanpa adanya konflik,"katanya menambahkan.
(Irwansyah Putra)



Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI