Tips Dan Trik

Baru Golkar Laporkan Dana Kampanye Di KIP Lhokseumawe

Lhokseumawe, 24/12 (Antara) - Partai yang melaporkan dana kampanye tahap pertama di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe baru Partai Golongan Karya.
    
Komisioner KIP Kota Lhokseumawe Armia yang didampingi oleh Plt Kasubbag Hukum Sekretarit KIP Lhokseumawe T Joan Virginiansyah di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, berdasarkan laporan jumlah parpol yang telah melaporkan sumbangan dana kampanye hanya Partai Golkar.
    
Sementara sejumlah partai lainnya, belum melaporkan secara resmi sumbangan dana kampanyenya kepada KIP Lhokseumawe. Jika untuk berkonsultasi banyak namun tidak melampirkan laporannya.
    
"Kita yang menganggap laporan adalah bila melampirkan dan menyerahkan laporannya kepada kita. Jika sekedar berkonsultasi saja, belum kita anggap melaporkan," ujar Armia.
    
Padahal, batas waktu pelaporan sumbangan dana kampanye tahap pertama sampai dengan tanggal 27 Desember.
    
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan agar partai politik peserta pemilu yang belum melaporkan dana kampanyenya untuk segera melaporkan sebelum waktu habis.
    
Terkait hal itu, pihak KIP Kota Lhokseumawe, mengaku mengingatkan kepada parpol tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap I.
    
"Namun sampai tanggal 24 Desember, baru Golkar yang menyerahkan laporan tersebut, sedangkan parpol lain belum menyerahkan laporan,” ujar Armia.
    
Bahkan, untuk memudahkan parpol dalam berkonsultasi terhadap pelaporan dana kampanye, pihaknya juga sudah jauh-jauh hari membentuk Helps Deks, yang bertugas melayani parpol dalam melakukan konsultasi dan kordinasi menyangkut dengan sistem pelaporan penerimaan sumbangan dan kampanye baik secara langsung maupun melalui email. Namun tidak semua parpol memanfaatkannya, ungkapnya lagi.
    
Diingatkan juga oleh Komisioner KIP Lhokseumawe itu, parpol harus mengingat tanggal-tanggal penting menyangkut batas waktu penyerahan laporan, misalnya 27 Desember 2013, adalah batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I.
    
Sedangkan 2 Maret 2014, merupakan batas waktu pelaporan rekening khusus dana kampanye yang juga merupakan laporan awal dana kampanye beserta lampirannya. (muchlis)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI