Tips Dan Trik

KIP Susun Modul Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu

Banda Aceh, 25/11 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KIP kabupaten/kota di provinsi itu menyusun modul penyelesaian masalah hukum terkait Pemilu Legislatif 2014.
        
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Junaidi di Banda Aceh, Senin, mengatakan penyusunan modul ini untuk menghadapi masalah hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2014.
        
"Dengan modul ini diharapkan KIP secara kelembagaan siap menghadapi masalah-masalah hukum," kata Junaidi, yang juga mantan Ketua KIP Pidie, Provinsi Aceh.
        
Ia mengatakan, dalam penyusunan modul ini juga dilakukan identifikasi masalah, terutama yang memiliki potensi terjadinya gugatan hukum dalam setiap tahapan pemilu.
        
"Bisa saja di setiap tahapan pemilu melahirkan sengketa hukum. Dengan identifikasi ini, bisa diketahui potensi gugatan hukum di setiap tahapan pemilu, apakah administrasi ataupun pidana," kata dia.
        
Dalam modul yang disusun ini, kata dia, juga dibuat alur penyelesaiannya, baik secara musyawarah dengan pihak bersengketa, melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, maupun di pengadilan.
        
Junaidi menyebutkan masalah yang sering muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 adalah kurangnya sosialisasi. Masalah ini sering dikeluhkan baik peserta pemilu maupun masyarakat,
   
"Untuk mengatasi masalah ini, KIP Aceh terus menggencarkan sosialisasi pemilu. Sosialisasi tidak hanya ke peserta pemilu, tetapi juga ke kampus-kampus hingga ke kelompok marginal," kata Junaidi.(M Haris SA)

Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI