Tips Dan Trik

KIP Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Caleg Bermasalah

Banda Aceh, 25/11 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP)  masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait calon anggota legislatif DPR Aceh yang dilaporkan bermasalah.
        
"Kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu Aceh menyangkut tindak lanjut caleg DPR Aceh yang dilaporkan bermasalah," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR Aceh KIP Aceh Junaidi di Banda Aceh, Senin.
        
Junaidi mengatakan, caleg DPR Aceh yang dilaporkan bermasalah tersebut ada dua orang. Mereka berasal Daerah Pemilihan atau Dapil Aceh III dan Dapil Aceh V.
        
"Kedua caleg dilaporkan karena masih berstatus pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, saya belum bisa menyebut partai yang mengusung mereka," kata Junaidi.
        
Junaidi mengatakan Bawaslu Aceh pernah mengklarifikasi masalah ini kepada KIP Aceh. Dirinya juga pernah ditanyai terkait dua caleg yang dilaporkan masih berstatus pegawai BUMD dan PNS tersebut.
        
Ia mengatakan, jika nantinya Bawaslu Aceh mengirim rekomendasinya, maka KIP Aceh akan langsung menggelar rapat pleno menyikapi tindak lanjut lembaga pengawas pemilu tersebut.
        
"Kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu. Dari hasil rekomendasi itu nanti akan diketahui apakah caleg yang bersangkutan dicoret dari daftar calon tetap atau tidak. Tergantung rekomendasi dan hasil rapat pleno KIP," kata dia.
        
Junaidi menyebutkan hingga saat ini belum ada caleg anggota DPR Aceh yang dicoret dari daftar calon tetap atau DCT. Sedangkan yang dilaporkan bermasalah baru dua caleg tersebut.
        
"Kalau caleg anggota DPR kabupaten/kota ada beberapa yang dicoret, di antaranya masih tercatat sebagai PNS. Sedangkan untuk caleg DPR provinsi belum ada," pungkas Junaidi.
 (M Haris SA)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI