Tips Dan Trik

RAQAN Berbusana Islami Butuh Kajian Mendalam

Banda Aceh, 6/12 (Antara) - Rancangan Qanun (Raqan) Berbusana Islami yang masuk program legislasi (proleg) di DPRK Bireuen, Provinsi Aceh, tahun 2013 belum dapat disahkan menjadi qanun, karena masih membutuhkan kajian lebih mendalam, kata Sekretaris DPRK setempat Husaini.
    
"Raqan itu masih membutuhkan kajian lebih mendalam dengan berbagai kalangan terutama dengan para ulama. Memang sebelumnya qanun tersebut sudah pada tahap mendengar pendapat dari berbagai kalangan," katanya saat dihubungi di Bireuen, Kamis.
    
Husaini mengatakan raqan berbusana Islami itu dinilai sangat sensitif dan berdampak meluas bagi masyarakat. Makanya sebelum disahkan, raqan itu masih butuh telaah dan pertimbangan dari kaum ulama dan instansi terkait dan pihak lainnya, sehingga materi pada butir-butir pasal tidak menimbulkan multi tafsir.
   
 "Seusai rapat dengar pendapat raqan tersebut beberapa waktu lalu, banyak kalangan menyoroti materinya, karena dinilai akan menimbulkan masalah dalam penerapannya. Makanya legislatif dan eksekutif sepakat menunda lanjutan pembahasan raqan itu," katanya.
    
Lebih lanjut Husaini mengatakan selain qanun itu, satu rancangan qanun lainnya yang ditunda pembahasannya adalah rancangan qanun tentang Baitul Mal. Dua raqan inisiatif yang telah disahkan adalah Qanun Perlindungan Anak Terlantar dan Qanun tentang Taman Pendidikan Alquran (TPA).
    
Sementara dua rancangan qanun lainnya sudah pada tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) adalah Raqan tentang Pajak Air Tanah dan Raqan Pengelolaan Air Tanah yang dilaksanakan pada Senin (9/12).
    
"Dalam fungsi legislasinya, selain enam qanun ini, DPRK Bireuen telah mengesahkan sejumlah qanun yang diajukan eksekutif dan qanun rutin tentang penganggaran," kata Husaini.
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI