Tips Dan Trik

Komisioner Kip Nagan Raya Akan Dilantik

Banda Aceh, 16/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, segera melantik kepengurusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setelah turun hasil gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya Zamzami saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin mengatakan, pemerintah daerah sedang mempersiapkan agenda dan waktu yang tepat untuk segera melantik kepengurusan KIP priode 2013-2018.
    
"KIP akan dilantik tapi waktunya kita tunggu yang pas, kendalanya kemarin karena belum ada kepastian hukum PTUN, akan dilantik dan jadwalnya akan segera kita tentukan," katanya.
    
Selama ini Pemkab Nagan Raya dalam hal ini bupati H T Zulkarnaini terkendala melakukan pelantikan kepengurusan KIP setempat karena SK KPU tentang penetapan komisioner KIP dalam proses gugatan di PTUN Jakarta
    
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah mengeluarkan SK KPU tentang penetapan Komisioner KIP Nagan Raya yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 713/Kpts/KPU Tahun 2013/16 September 2013.
    
Munculnya gugatan dikeluarkannya SK tersebut karena pada saat pengusulan calon komisioner KIP di daerah setempat terjadi dualisme, yakni antara Komisi A-DPRK dan hasil rapat paripurna inisiasi pimpinan DPRK Nagan Raya.
    
"Apapun persoalannya dapat diselesaikan dengan musyawarah demikian juga kapan waktunya yang pas akan kita duduk bersama, dari hasil musyawarah itu baru kita bilang hari apa dan tangal berapa," imbuhnya.
    
Selama belum dilakukanya pelantikan, komisioner KIP melaporkan Bupati T Zulkarnaini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Aceh karena dianggap menghalang-halangi tugas penyelengara pemilu di daerah.
    
Selain itu, akibat molornya pelantikan penyelengara pemilu di daerah Nagan Raya itu para Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 222 desa di kawasan itu sebagian besar mengancam mundur.
    
Zamzami tidak menjelaskan, apakah hasil gugatan di PTUN ditolak atau Bupati Nagan Raya tersandung kasus dalam sengketa hasil rekrutmen calon komisioner KIP Nagan Raya yang menuai pro kontra. (Anwar)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI