Tips Dan Trik

Kepala BMA: Penyaluran Zakat Tidak Perlu Tender

Oleh Azhari

Banda Aceh, 19/12 (Antara) - Kepala Baitul Mal Aceh Armiadi mengatakan tidak perlu dilakukan tender dalam penyaluran zakat dalam jumlah besar sehingga tidak berpotensi terjadi gesekan dengan Syariat Islam.
     
"Saya mengharapkan zakat sebagai PAD yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh itu harus dipahami, diatur dan dilaksanakn dengan baik sehingga tidak berpotensi terjadi gesekan dengan syariat Islam," katanya di Banda Aceh, Kamis.
     
Hal tersebut juga disampaikan Kepala Baitul Mal Aceh Armiadi dalam  pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
      
Karenanya, Armiadi menjelaskan bahwa Baitul Mal Aceh juga akan mengatur agar  zakat dapat ditarik tanpa menunggu pengesahan APBA (provinsi) dan APBK (kabupaten dan kota).       
      
Sementara itu, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Amrullah menjelaskan pemberlakuan zakat sebagai bagian dari sumber PAD telah dimulai sejak disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
      
Kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan gubernur Aceh untuk membuka rekening khusus zakat. "Ketika itu badan zakat masih bernama Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS). Dan terdapat dana zakat sekitar Rp200 ribu dalam rekening yang sulit ditarik akibat belum lengkap regulasinya," kata dia menjelaskan.
      
Oleh karenanya,  zakat sebagai bagian dari Syariat Islam harus tetap diatur dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak boleh zakat disalurkan seperti PAD lainnya yang dapat diperuntukkan bagi seluruh sektor pembangunan.
      
"Zakat  hanya boleh disalurkan kepada delapan senif seperti datur dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60. Jadi zakat sebagai PAD harus tetap sesuai syariah," kata Amrullah menambahkan.   
       
Karenanya, ketika penyusunan rancangan Qanun (Perda) Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, pihaknya telah mengatisipasi dengan rumusan bahwa  zakat sebagai PAD Khusus.
       
"Artinya zakat tidak dicatat dan diberlakukan sebagai PAD murni lainnnya dan zakat dikelola independen oleh Baitul Mal yang sesuai dengan syariat Islam. Kalau zakat  dianggap PAD murni, maka itu harus dikelola oleh PNS," kata dia menjelaskan.
      
Terkait dengan  perbedaan pendapat dalam menafsirkan zakat sebagai PAD, Amrullah menyarankan perlu segera diatur kembali dalam qanun yang lebih konprehensif. 
      
"Keduanya dapat dikawinkan antara hukum zakat dan regulasi negara, sehingga pengelolaan zakat tetap dilakukan oleh Baitul Mal, sementara Sekretariat hanya menfasilitasi administrasi dan keuangan sebagai biaya opersional yang bersumber dari APBA atau ABPK," katanya.
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI