Makassar (Antara) - Anggota Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menyarankan jurnalis yang memutuskan menjadi calon legislatif (caleg) ataupun tim sukses untuk mengundurkan diri sementara waktu ataupun tidak aktif secara permanen dari profesinya.
Saran dari Dewan Pers itu terungkap dalam diskusi akhir tahun yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bertema " Ancaman Independensi Media dan Jurnalis di Tahun Politik 2014" di Makassar, Sabtu.
"Saya kira jurnalis yang menjadi caleg ataupun sebagai tim sukses tidak akan bisa mengabdikan dirinya memberikan kebenaran untuk masyarakat. Kondisi itu tentu sudah keluar dari tugas dan fungsi awal sebagai jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers juga menyoroti Undang-Undang atau peraturan Pemilu khususnya menyangkut soal iklan kampanye yang dinilai tidak tegas. Akibatnya baik penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasinya.
Pada beberapa kesempatan, kata dia, pihaknya telah bertemu dengan pihak terkait seperti Bawaslu, KPU, termasuk dari Komisi Penyiaran Independen (KPI) guna membahas persoalan iklan kampanye di sejumlah media khususnya televisi.
Namun pertemuan tersebut selalu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Hal itu, kata dia, dikarenakan sistem peraturan pemilu yang memang sejak awal tidak tegas.
"Sementara untuk menjaga indepensi media juga diharapkan bagi pemilik media membentuk ombudsman yang diisi orang-orang yang kompeten," ujarnya
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, juga mengakui sulitnya mengambil sikap tegas karena peraturan yang tidak mendukung. Dalam aturan pemilu, setiap orang ataupun partai, baru dikatakan berkampanye bila sudah melakukan penyampaikan visi, misi, dan program.
Akibatnya bermunculan sejumlah iklan dari politisi namun pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan atau upaya pencegahan.
Mengenai sejumlah iklan yang dilakukan sejumlah politisi di media televisi seperti ARB atau WIN-HT, dinilai sudah memenuhi kategori kampanye.Pihaknya juga menyakaini jika Kuis Kebanggsaan win-HT bukan iklan sehingga patut ditidak lanjuti.
"Kampanye itu bukan hanya ketika adanya ajakan ayo, mari, inilah. Intinya tidak ada orang yang mau iklan tanpa niat untuk dipilih. Kita sejak awal sudah meminta KPU dan Bawaslu agar menerjemahkan seperti itu namun tidak berani," jelasnya.
Pemerhati Media S.Sinansari Ecip, juga menyampaikan bahwa untuk iklan kampanye yang sering menampilkan gambar kurang etis untuk menjatuhkan lawan politik, sebaiknya pimpinan media juga melakukan penyaringan agar tidak terlalu vulgar.
Saran dari Dewan Pers itu terungkap dalam diskusi akhir tahun yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bertema " Ancaman Independensi Media dan Jurnalis di Tahun Politik 2014" di Makassar, Sabtu.
"Saya kira jurnalis yang menjadi caleg ataupun sebagai tim sukses tidak akan bisa mengabdikan dirinya memberikan kebenaran untuk masyarakat. Kondisi itu tentu sudah keluar dari tugas dan fungsi awal sebagai jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers juga menyoroti Undang-Undang atau peraturan Pemilu khususnya menyangkut soal iklan kampanye yang dinilai tidak tegas. Akibatnya baik penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasinya.
Pada beberapa kesempatan, kata dia, pihaknya telah bertemu dengan pihak terkait seperti Bawaslu, KPU, termasuk dari Komisi Penyiaran Independen (KPI) guna membahas persoalan iklan kampanye di sejumlah media khususnya televisi.
Namun pertemuan tersebut selalu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Hal itu, kata dia, dikarenakan sistem peraturan pemilu yang memang sejak awal tidak tegas.
"Sementara untuk menjaga indepensi media juga diharapkan bagi pemilik media membentuk ombudsman yang diisi orang-orang yang kompeten," ujarnya
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, juga mengakui sulitnya mengambil sikap tegas karena peraturan yang tidak mendukung. Dalam aturan pemilu, setiap orang ataupun partai, baru dikatakan berkampanye bila sudah melakukan penyampaikan visi, misi, dan program.
Akibatnya bermunculan sejumlah iklan dari politisi namun pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan atau upaya pencegahan.
Mengenai sejumlah iklan yang dilakukan sejumlah politisi di media televisi seperti ARB atau WIN-HT, dinilai sudah memenuhi kategori kampanye.Pihaknya juga menyakaini jika Kuis Kebanggsaan win-HT bukan iklan sehingga patut ditidak lanjuti.
"Kampanye itu bukan hanya ketika adanya ajakan ayo, mari, inilah. Intinya tidak ada orang yang mau iklan tanpa niat untuk dipilih. Kita sejak awal sudah meminta KPU dan Bawaslu agar menerjemahkan seperti itu namun tidak berani," jelasnya.
Pemerhati Media S.Sinansari Ecip, juga menyampaikan bahwa untuk iklan kampanye yang sering menampilkan gambar kurang etis untuk menjatuhkan lawan politik, sebaiknya pimpinan media juga melakukan penyaringan agar tidak terlalu vulgar.
Pewarta: Abd Kadir
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2013