Warga dari empat desa di Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi unjuk rasa ketika menuntut ganti rugi PT Arun Lhokseumawe di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12). Sebanyak 550 KK itu mengaku telah 30 tahun tergusur akibat pembagunan PT Arun dan menuntut relokasi pemukiman baru. AntaraAceh.com/Ampelsa/Koz/Spt/13.