Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menurunkan alat peraga kampanye caleg Partai Demokrat di kawsasan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (27/11). Panwaslu kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye yang semakin bebas dipasang diberbagai lokasi sesuai dengan peraturan KPU No.15/2013 melarang penempatan baliho kampanye di tempat ibadah, sekolah, sarana dan fasilitas publik, hingga pepohonan. AntaraAceh.com/Ampelsa/13