Parlementaria DPRK Banda Aceh
JANGAN
berikan ruang sedikitpun bagi siapa saja yang melanggar syariat di Kota Banda
Aceh. Pelakunya harus ditindak tegas, sehingga tidak merembes luas dan menjadi
kebiasaan buruk yang terus terjadi di kota yang sudah ditetapkan sebagai daerah
tujuan wisata yang islami.
Pernyataan
keras itu, disampaikan M Nasir, B.Sc, anggota DPRK Kota Banda Aceh, menyikapi
masih ada sejumlah hotel dan restoran di Banda Aceh temuan pemko yang dengan
sengaja menyediakan sarana maksiat, seperti diskotik dan pub dibarengi minuman
keras dengan pelayan yang memakai pakain seksi.
“Bila
ada hotel atau restoran yang melanggar syariat, harus ditindak tegas. Pemko,
dalam menertibkan hotel dan restoran yang nakal, jangan pandang bulu. Siapa
saja yang melanggar harus diberi sanksi berat atau langsung dicabut izin, “
ungkap anggota dewan dari Partai P3 ini keras.
Petugas
lapangan, seperti Satpol PP dan WH dalam menjalankan tugas tidak segan-segan
mengambil tindakan bila mendapat pelanggar syariat. Jangan karena kenal atau
ada beking lalu mengurungkan niatnya dalam penertiban, sehingga menjadi
kecemburuan sosial dan mendorong pihak lain mencontoh hotel atau restoran yang
tidak ditertibkan itu.
Untuk
mengawasi pelaksanaan syariat, selain yang dilakukan oleh pihak dewan dan pemko
sendiri. M Nasir meminta peranserta warga kota yang selama ini sangat baik,
perlu terus mendukung Pemko Banda Aceh sama-sama mengawal jalannya syariat di
pusat ibukota Propinsi Aceh ini dengan baik.
“Tanpa
dukungan warga, tidak mungkin DPRK dan Pemko mampu mengawasi pelanggar syariat secara
maksimal. Karena modus operasinya bisa berbeda dan terkadang dilakukan secara
sembunyi-sembunyi. Bagi yang melihat bisa langsung memberitahukan ke dewan atau
kepemko. Jangan bertindak sendiri,”papar anggota komisi D yang membidangi
syariat penuh harap.
Salah
satu, pelaksanaan syariat yang terlibat langsung warga desa yang kini sangat
efektif dilaksanakan untuk menghindari praktek asusila, kata M Nasir, dilakukan
di kawasan pantai menuju Pelabuhan Ulee Lheue. Daerah, yang sebelumnya banyak
digunakan kaum muda-mudi untuk “berpacaran” ditutup pada malam harinya oleh
warga atas izin Pemko Banda Aceh.
Penutupan
yang oleh sebagai dinilai merugikan obyek wisata terpaksa ditempo warga, karena
mereka khawatir bila desa dikotori dengan berbagai maksiat – jangan-jangan akan
mengundang bencana tsunami menyapu kembali
desa mereka. Karena, menjelang tsunami – saat diberlakukan darurat militer,
kawasan pantai banyak disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab,
sehingga gelombang tsunami datang membersihkan
desa dan kota dengan merengut puluhan ribu jiwa warga kota.
Selama
ditutup, kata M Nasir, mulai magrib sampai pagi hari hanya warga yang tinggal
disana saja yang boleh keluar masuk. Sementara, tamu yang tidak dikenal dan
tidak ada tujuan yang jelas “diharamkan” membuka pintu yang bertulisan stop
dengan palang besi disisi kiri-kanan yang merentangi badan jalan dua jalur
tersebut. Kawasan yang diwaktu siang hidruk pikuk itu, memang sepi pada malam
hari - tapi sangat menentramkan warga Ulee Lheue selama ini.
Kepada
pemilik hotel, restoran dan pelayanan publik yang membuka usahanya di Kota
Banda Aceh, diminta taat aturan. Tidak menjual jasa dengan cara-cara yang tidak
baik dan turut merusak citra kota yang kini sedang dibenahi menjadi model kota
madani.
“ciri-ciri
kota madani dan islami itu, ditempat pelayanan publik tidak macam-macam.
Menjual yang haram. Sudah jelas, tidak boleh jual minuman, pakaian minim.
Apalagi menyediakan PSK, kalau melanggar syariat izinnya dicabut saja,” papar anggota Fraksi PD ini tegas.
Komisi
D, kata M Nasir, memberi apresiasi penuh kepada Wakil Walikota Banda Aceh, Hj
Illiza Sa’aduddin Djamal yang telah membentuk tim khusus untuk memantau
pelanggar syariat. Bahkan, dalam dua hari ini sudah menemukan satu hotel
berbintang yang pekerjannya memakai pakaian terbuka dan rambut dicat berwarna. (*)





