Terdakwa mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh, Prof Dr Darni M Daud (tengah) melambaikan tangan kepada pengunjung usai mengikuti sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (31/10). Kehadiran terdakwa, Prof Dr Darni M Daud dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp3,6 miliar dipersidangan itu untuk mendengarkan keterangan saksi dari sekretarisnya, Rahmiana. ANTARAFOTO/Ampelsa/13