Saksi, Rahmiana,meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan dalam kasus korupsi mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh, terdakwa Prof Dr Darni M Daud, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (31/10). Rahmiana, yang menjabat sebagai sekretaris Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) hadir dipersidangan untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi beasiswa senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan terdakwa Prof Darni M Daud. ANTARAFOTO/Ampelsa/13