Jakarta (Antara aceh) - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan pernyataan Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno mengenai penggunaan jilbabb adalah urusan internal Polri adalah keliru.
"Pernyataan Wakapolri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi konstitusi pasal 28E ayat 1," ujar Almuzzammil di Jakarta, Kamis.
Penggunaan jilbab, lanjut dia, adalah perkembangan penghormatan internasional termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, dan Victoria Australia.
Seharusnya, kata Muzzammil, pimpinan Polri menyadari selama ini kebijakan mereka tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.
"Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Peraturan yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK," ujar dia.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan mantan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
"Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015," jelas dia.
Muzzammil mengaku telah dihubungi perwakilan Polwan yang mengaku kecewa dengan penundaan pemakaian jilbab, namun tidak berani bersuara karena takut dikenai sanksi.
"Pernyataan dibolehkannya Polwan berjilbab oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pekan lalu, bagi mereka seperti mendapat hadiah istimewa yang diambil kembali dari tangan mereka melalui telegram rahasia Wakapolri," tegas dia.
Muzzammil heran dengan komunikasi publik Mabes Polri yang ingin menentang arus apresiasi publik yang sudah mereka raih sebelumnya, padahal Polri seharusnya terus memupuk dukungan publik.
"Masa Kapolri sudah nyatakan terbuka di publik sudah setuju, dengan alasan warna-warni dan keseragaman, telegram Wakapolri berisi sebaliknya? Pernyataan Kapolri seperti pernyataan yang sangat tidak profesional," kritik Muzzammil.
Muzzammil khawatir ada pihak tertentu yang memiliki niat terselubung untuk melama-lamakan SK pembolehan Polwan berjilbab hingga waktu yang tidak jelas.
"Pernyataan Wakapolri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi konstitusi pasal 28E ayat 1," ujar Almuzzammil di Jakarta, Kamis.
Penggunaan jilbab, lanjut dia, adalah perkembangan penghormatan internasional termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, dan Victoria Australia.
Seharusnya, kata Muzzammil, pimpinan Polri menyadari selama ini kebijakan mereka tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.
"Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Peraturan yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK," ujar dia.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan mantan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
"Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015," jelas dia.
Muzzammil mengaku telah dihubungi perwakilan Polwan yang mengaku kecewa dengan penundaan pemakaian jilbab, namun tidak berani bersuara karena takut dikenai sanksi.
"Pernyataan dibolehkannya Polwan berjilbab oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pekan lalu, bagi mereka seperti mendapat hadiah istimewa yang diambil kembali dari tangan mereka melalui telegram rahasia Wakapolri," tegas dia.
Muzzammil heran dengan komunikasi publik Mabes Polri yang ingin menentang arus apresiasi publik yang sudah mereka raih sebelumnya, padahal Polri seharusnya terus memupuk dukungan publik.
"Masa Kapolri sudah nyatakan terbuka di publik sudah setuju, dengan alasan warna-warni dan keseragaman, telegram Wakapolri berisi sebaliknya? Pernyataan Kapolri seperti pernyataan yang sangat tidak profesional," kritik Muzzammil.
Muzzammil khawatir ada pihak tertentu yang memiliki niat terselubung untuk melama-lamakan SK pembolehan Polwan berjilbab hingga waktu yang tidak jelas.
Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2013