Banda Aceh, 2/12 (Antara) - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana teroris yang terlibat serangkaian teror menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Aceh 2012.
Ketiga narapidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh Provinsi Aceh itu masing-masing, Usrial, Sulaiman dan Rizal Mustaqim.
"Eksekusi ketiga narapida yang terlibat aksi teror dalam kelompok Ayah Banta CS ke Banda Aceh tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," kata Tim Kejaksaan Agung Iwan Setiawan di Banda Aceh, Senin.
Ketiga napi tersebut sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Barat selama menunggu proses banding yang diajukan terhadap putusan pengadilan selama empat tahun.
Dijelaskannya, ketiga terpidana tersebut terbukti dalam konteks perbantuan terhadap pemasangan bom di Gunung Geurutee Aceh Jaya terhadap rombongan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Disebutkannya, total terpidana terorisme Ayah Banta CS tersebut berjumlah sembilan orang dan tiga diantaranya ditempatkan di Banda Aceh.
Sementara sisanya ditempatkan di Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah karena masa tahan terpidana berada diatas lima tahun.
Ketiga terpidana tersebut tiba di Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar dan langsung dibawa ke Lapas dengan menggunakan mobil tahanan.
Terpidana terorisme tersebut akan menjalani sisa masa tahanan sekitar dua tahun di LP Kelas II A Banda Aceh (Muhammad Ifdhal)