Oleh Azhari
Banda Aceh, 23/12 (Antara) - Senilai Rp31 miliar dana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Simeulu, Provinsi Aceh tidak bisa dicairkan pada tahun anggaran 2013, kata Bupati Simeulue Riswan NS.
"Dana BNPB itu tidak bisa dicairkan karena Pemkab Simeulue tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran 2012 senilai Rp3,1 miliar disebabkan mantan Kepala BPBD Simeulue masih buron," katanya di Banda Aceh, Senin.
Hal itu juga disampaikan Bupati Simeulue Riswan saat bertemu Kapolda Aceh Irjen (Pol) Herman Efendi disela-sela rapat kerja bupati dan wali kota se Aceh serta penyerahan Daftar Isian Penyelenggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014.
Bupati juga melaporkan kasus belum tertangkapnya Mantan Kepala BPBD Simeulue yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut bupati, dana senilai Rp3,1 miliar yang merupakan anggaran 2011 dan dilaksanakan pada 2012 itu bersumber dari BNPB dalam bentuk bantuan sosial berpola hibah, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan Kepala BNPD Simeulue yang telah ditetapkan sebagai DPO polisi.
"Belum tertangkapnya mantan Kepala BPBD Simeulue itu jelas merugikan kami sebab BNPB tidak bisa mencairkan anggaran untuk penangganan bencana Simeulue pada 2013 yang nilainya mencapai Rp31 miliar," kata Riswan menegaskan.
Karena itu, bupati mendorong pihak kepolisian untuk menangkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di BPBD Simeuleu tersebut.
"Saya menegaskan tidak akan main-main dalam kasus tersebut. Bahkan, saya telah memecatkan mantan Kepala BPBD Simeulue dari PNS, selain juga terdapat 11 lainnya yang dipecat," kata dia menambahkan.
Riswan menambahkan, Simeulue salah satu kawasan rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami, sehingga sangat dibutuhkan anggaran yang cukup dalam menyiapkan masyarakat menghadapi jika terjadi bencana.
"Saya berharap pusat (BNPB) dapat mencairkan anggaran untuk Simeulue, karena daerah kami termasuk wilayah rawan bencana alam. Butuh dana untuk sosialisasi kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat," kata bupati menambahkan.
"Dana BNPB itu tidak bisa dicairkan karena Pemkab Simeulue tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran 2012 senilai Rp3,1 miliar disebabkan mantan Kepala BPBD Simeulue masih buron," katanya di Banda Aceh, Senin.
Hal itu juga disampaikan Bupati Simeulue Riswan saat bertemu Kapolda Aceh Irjen (Pol) Herman Efendi disela-sela rapat kerja bupati dan wali kota se Aceh serta penyerahan Daftar Isian Penyelenggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014.
Bupati juga melaporkan kasus belum tertangkapnya Mantan Kepala BPBD Simeulue yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut bupati, dana senilai Rp3,1 miliar yang merupakan anggaran 2011 dan dilaksanakan pada 2012 itu bersumber dari BNPB dalam bentuk bantuan sosial berpola hibah, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan Kepala BNPD Simeulue yang telah ditetapkan sebagai DPO polisi.
"Belum tertangkapnya mantan Kepala BPBD Simeulue itu jelas merugikan kami sebab BNPB tidak bisa mencairkan anggaran untuk penangganan bencana Simeulue pada 2013 yang nilainya mencapai Rp31 miliar," kata Riswan menegaskan.
Karena itu, bupati mendorong pihak kepolisian untuk menangkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di BPBD Simeuleu tersebut.
"Saya menegaskan tidak akan main-main dalam kasus tersebut. Bahkan, saya telah memecatkan mantan Kepala BPBD Simeulue dari PNS, selain juga terdapat 11 lainnya yang dipecat," kata dia menambahkan.
Riswan menambahkan, Simeulue salah satu kawasan rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami, sehingga sangat dibutuhkan anggaran yang cukup dalam menyiapkan masyarakat menghadapi jika terjadi bencana.
"Saya berharap pusat (BNPB) dapat mencairkan anggaran untuk Simeulue, karena daerah kami termasuk wilayah rawan bencana alam. Butuh dana untuk sosialisasi kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat," kata bupati menambahkan.