Oleh Muhammad Ifdhal
Banda Aceh, 23/12 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Besar menyatakan pihaknya telah menangani dua kasus pelanggaran Pemilu 2014 di daerah tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar M. Zubir Yunus di Banda Aceh, Senin, mengatakan bahwa kedua kasus yang ditangani tersebut masing-masing perusakan spanduk calon anggota legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) dan ijazah palsu yang digunakan salah seorang caleg.
"Kedua kasus yang telah kami tangani tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat dan juga calon anggota legislatif," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus perusakan spanduk tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu yang saat ini telah masuk dalam penyidikan aparat kepolisian dan satu lagi merupakan pelanggaran administrasi.
"Caleg tersebut menggunakan ijazah palsu saat perbaikan nama gelar dan gelar yang digunakan tersebut dihapus," katanya.
Ia mengatakan bahwa penghapusan nama gelar yang bersangkutan tersebut menyusul diketahuinya yang bersangkutan terbukti menggunakan ijazah palsu terhadap gelar yang digunakan tersebut.
Zubir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dicoret dari daftar calon tetap karena caleg tersebut saat mendaftar dan ditetapkan sebagai salah seorang peserta menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Pihaknya berharap semua pihak untuk dapat melapor ke lembaga pengawas pemilu sesuai dengan tingkatan terhadap berbagai pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi di lapangan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar M. Zubir Yunus di Banda Aceh, Senin, mengatakan bahwa kedua kasus yang ditangani tersebut masing-masing perusakan spanduk calon anggota legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) dan ijazah palsu yang digunakan salah seorang caleg.
"Kedua kasus yang telah kami tangani tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat dan juga calon anggota legislatif," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus perusakan spanduk tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu yang saat ini telah masuk dalam penyidikan aparat kepolisian dan satu lagi merupakan pelanggaran administrasi.
"Caleg tersebut menggunakan ijazah palsu saat perbaikan nama gelar dan gelar yang digunakan tersebut dihapus," katanya.
Ia mengatakan bahwa penghapusan nama gelar yang bersangkutan tersebut menyusul diketahuinya yang bersangkutan terbukti menggunakan ijazah palsu terhadap gelar yang digunakan tersebut.
Zubir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dicoret dari daftar calon tetap karena caleg tersebut saat mendaftar dan ditetapkan sebagai salah seorang peserta menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Pihaknya berharap semua pihak untuk dapat melapor ke lembaga pengawas pemilu sesuai dengan tingkatan terhadap berbagai pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi di lapangan.