Tips Dan Trik

LAKH PWI LAMPUNG: HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Bandarlampung, 1/12 (Antara) - Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Lampung menyerukan semua pihak untuk menghentikan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan.
       
Namun LAKH PWI Lampung itu juga mengimbau agar para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ujar Direktur LAKH PWI, Rozali Umar SH, di Bandarlampung, Minggu.
       
Dalam penyampaian sikap sebanyak enam poin penting sehubungan dengan terjadi tindak kekerasan dan pengancaman yang dialami oleh wartawan di Kabupaten Tanggamus Lampung belum lama ini, Rozali menyerukan dan mengimbau beberapa hal kepada seluruh pihak terkait mengenai itu.
       
Dia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
       
Guna menjamin kebebasan pers, wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berkaitan dengan kepentingan publik, ujarnya lagi.
      
 Apabila seseorang dan atau sekelompok orang terbukti menghambat atau menghalangi kebebasan pers, katanya lebih lanjut, maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
       
Kedua hal di atas, ujar Rozalo lagi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
       
"Karena itu kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan amanat Undang-Undang Pers tersebut," katanya menegaskan lagi.
       
Pada sisi lain, dia menyebutkan bahwa LAKH PWI Cabang Lampung mempercayai aparat penegak hukum mampu bertindak cepat, tepat, dan objektif dalam memproses tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan.
       
Semua itu, demi memperoleh keadilan bagi korban pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, katanya.
       
Pihaknya mengimbau kepada para wartawan untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme.
      
 Guna mewujudkan pers sebagai sarana menyampaikan kritik dan kontrol sosial yang objektif dan berimbang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sudah seharusnya berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ujar dia pula.
       
LAKH PWI Cabang Lampung juga mengharapkan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan tidak terulang kembali di kemudian hari.
       
Karena itu, katanya pula, seluruh elemen masyarakat hendaknya senantiasa menghormati kebebasan pers.
       
"Pada pihak lain, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik sudah seharusnya menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," demikian Rozali Umar.
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI