Oleh Azhari
Banda Aceh, 20/12 (Antara) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menjelaskan program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) akan terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan (JKN) Nasional.
"Program JKN akan berintegrasi dengan program jaminan kesehatan yang sudah ada sebelumnya yakni Jamkesmas, Jamkesda serta beberapa program kesehatan yang ada di masing-masing daerah, seperti Kartu Jakarta Sehat dan JKRA di Aceh," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Hal tersebut disampaikan gubernur disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama jaminan kesehatan bagi penduduk Aceh dengan PT Askes (Persero) yang juga disaksikan Menko Kesra Agung Laksono.
“Itu sebabnya Pemerintah Aceh merasa perlu menjalin kerjasama dengan PT Askes yang nantinya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia,” kata Zaini Abdullah menambahkan.
Dikatakannya, dengan pengintegrasian JKRA ke dalam JKN makan program kesehatan akan menyentuh seluruh masyarakat Aceh, sehingga semua rakyat di provinsi ini bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan biaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, gubernur mengatakan masyarakat bisa lebih fokus menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa memikirkan biaya untuk pengobatan ketika mengalami gangguan kesehatan.
"Dengan adanya program asuransi bidang kesehatan itu, semoga saja bisa mendorong adanya peningkatan kualitas masyarakat kita," kata Zaini Abdullah menjelaskan.
Pemerintah Aceh telah memberlakukan program jaminan kesehatan sejak 1 Juni 2010 yang secara resmi dibuka oleh Gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf. Selanjutnya, program yang diberinama Jaminan Kesehatan Aceh itu diberlakukan setiap tahun dan dananya bersumber dari APBA.
Untuk 2014, Pemerintah Aceh mengajukan dana Rp406 miliar guna mendukung program JKRA yang dananya juga bersumber dari APBA.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2012 menyebutkan jumlah penduduk Aceh berkisar 4,6 juta jiwa tersebar di 23 kabupaten dan kota.
Dari total penduduk Aceh, gubernur mengatakan ternyata yang sanggup ditangani oleh JKN sebanyak 2,6 juta jiwa, terdiri dari 2,1 juta orang masyarakat miskin, dan sisanya PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN dan swasta sebanyak 500 ribu orang.
"Dari data itu berarti sekitar dua juta lagi penduduk Aceh yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari JKN. Tapi tidak perlu kuatir, sebab dua juta jiwa rakyat Aceh yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari JKN akan mendapat layanan kesehatan ditanggung JKRA," katanya menjelaskan.