Tips Dan Trik

1.594 DPT Aceh Barat Diusulkan Pemilih Khusus

Banda Aceh, 4/12 (Antara) - Sedikitnya 1.594 warga yang masuk daftar pemillih tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, diusulkan sebagai pemilih khusus, karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (NKK).
     
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh Rabu mengatakan, jumlah tersebut merupakan verifikasi faktual berdasarkan temuan 3.704 DPT wilayah ini belum lengkap administrasi kependudukan.
     
"Jadi jumlah ini akan kita usulkan ke KIP Aceh agar dimasukkan dalam pemilih khusus karena sampai hari ini kita tidak menerima intruksi dari KPU pusat untuk dikoordinasikan kelengkapan NIK dari dinas pencatatan sipil," katanya.
    
KIP Aceh Barat melaksanakan kegiatan tersebut selama satu bulan menindak lanjuti edaran KPU Nomor 756 Tahun 2013 yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang masuk dalam DPT.
     
Ia menjelaskan, meskipun banyak warga negara belum memiliki Kartu Identitas Kependudukan, namun diupayakan harus mendapat kesempatan mengunakan hak suara untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara pada Pemilu 2014.
     
Lebih lanjut dikatakan, persoalan dihadapi penyelangara di daerah saat ini kurangnya kedewasaan partai politik mendidik kader calon anggota legislatif (caleg) agar tidak memajangkan atribut kampanye ditempat dilarang dan pohon.
     
"Padahal aturan PKPU 2013 sudah kita sampaikan, akan tetapi para caleg ini begitu kurang koordinasinya dengan partai politik sehingga tidak mematuhi aturan dalam pemasangan atribut kampanye," imbuhnya.
     
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013 tentang penempatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye parpol hanya dibenarkan memasang dua alat peraga dalam satu desa berbentuk reklame dan baliho berukuran 5X10 meter serta tidak bersifat individu.
     
Berkenaan dengan hal itu pihaknya akan memangil seluruh petingi partai politik peserta pemilu wilayah itu untuk ditegur sekaligus validasi nama-nama calon anggota legislatif sebelum dimasukkan dalam kertas lembar suara.
     
Katanya daftar calon tetap (DCT) Aceh Barat 421 orang, kemudian berkurang satu orang karena meningal dunia sehingga tersisa 420 caleg, akan tetapi belum ada pemberitahuan dari parpol bersangkutan untuk menarik nama tersebut karena sudah tidak boleh digantikan.
     
"Kita akan memangil seluruh partai politik, kita masih menemukan banyak caleg mengantungkan spanduk, baliho pada tempat terlarang bahkan tungal bertentangan dengan PKPU Nomor 15/2013,"katanya menambahkan.
(Irwansyah)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI