Tips Dan Trik

Terdakwa Pencabulan Anak Bawah Umur Mengamuk

  
Banda Aceh, 26/11 (Antara) - Terdakwa pencabulan anak dibawah umur yang divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, mengamuk dalam persidangan, Selasa.
    
Terdakwa Dedi sempat mengamuk di ruang sidang dengan menggebrak meja dan mencaci maki jaksa penuntut umum (JPU) pasca mendengar putusan majelis hakim.
    
Terdakwa juga sempat menendang meja JPU saat digiring ke luar sidang oleh aparat kepolisian yang mengawal ketat vonis keluarga pencabulan terhadap FR anak berusia 13 tahun.
     
Hal yang sama juga terjadi saat vonis Rusdiana terdakwa pencabulan yang juga  ibu terdakwa. Ia juga menggebrak meja JPU dan membanting plat nama yang ada di meja JPU hingga hancur pasca mendengar amar putusan.
     
Para JPU langsung menghindar dan menjauh dari terdakwa Rusdiana yang sedang mengamuk dan mencaci maki para jaksa.
   
 Aparat kepolisian juga langsung mengiring terdakwa ke sel tahanan pengadilan dan yang bersangkutan juga membanting kursi serta berteriak histeris terhadap putusan majelis hakim tersebut.
    
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis penjara sepasang suami isteri Isa (58) dan isterinya Rusdiana (53) masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau mengganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
    
Sedangkan anaknya Dedi (26) tujuh tahun penjara dan Riki (22) delapan tahun penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta atau mengganti kurungan penjara tiga bulan.
    
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Syahru Rizal didamping hakim anggota Said Husen dan Akhmad Nakhrowi dalam amar putusannya.
    
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya diantaranya banding.
    
Keempat terdakwa bersama kuasa hukumnya Ibrahim Marsian menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan hakim PN Banda Aceh tersebut. 
 
Pewarta: Muhammad Ifdha
Foto: Ampelsa

Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI