Tips Dan Trik

Satpol PP Lhokseumawe Turunkan Ratusan Alat kampanye

Banda Aceh, 15/11 (Antara) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dalam tiga hari terakhir menurunkan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif, karena  dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang Pedoman Kampanye.
     
Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe Zainal Bakri saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat mengatakan, 
penurunan alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara serentak di empat kecamatan yang Panwaslu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan juga pihak kepolisian.
     
Ia menyatakan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat rekomendasi ke KIP yang meminta agar partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye caleg yang dianggap melanggar aturan.
     
Namun, masih saja ada alat peraga kampanye yang berupa baliho dengan memuat gambar caleg, bertebaran dimana-dimana dan belum diturunkan, sehingga pihak Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu dan KIP menurunkannya, ujarnya.
     
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menambahkan, sebagian besar alat peraga kampanye yang diturunkan tersebut lebih banyak berupa baliho yang bergambar caleg dengan berbagai ukuran, mulai dari Kecamatan Blang Mangat, Muara Dua, Muara Satu dan Kecamatan Banda Sakti.
     
Kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut, telah berhasil menurunkan alat peraga kampanye yang mencapai ratusan unit dan kemudian dikumpulkan di Kantor Satpol PP Lhokseumawe.
     
Selama kegiatan penurunan alat peraga kampanye itu, dikatakan juga oleh Irsyadi, tidak ada komplain atau hal yang tidak diinginkan dari caleg atau partai politik.
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI