Tips Dan Trik

Penyelamatan Century tak dilandasi hukum

Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR Chandra Tirta Wijaya menilai penyelamatan Bank Century tidak dilandasi dengan hukum yang jelas.

"Menyimak penjelasan Pak Boediono setelah diperiksa KPK, semakin jelas bahwa penyelamatan Century tidak dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dengan prinsip kehati-hatian," kata Chandra di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan ketidaktahuan membengkaknya dana talangan menjadi Rp6,7 triliun berakibat memperkaya orang lain.

"Unsur korupsi dan memperkaya orang lain sudah bisa dapat di buktikan," kata Chandra.

Ia menyarankan kepada Boediono untuk nonaktif sementara waktu.

"Melihat perkembangan ini sebaiknya Wapres nonaktif untuk memudahkan apabila diperlukan keterangan lebih lanjut," kata Chandra.

     Pewarta: Zul Sikumbang
 
Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2013
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI