Tips Dan Trik

Pembunuhan Gajah Di Aceh Jaya Diajukan Ke Pengadilan

Banda Aceh, 12/11 (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyerahkan berkas perkara pembunuhan seekor gajah liar di kawasan Gampong Ranto Sabon, Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh Jaya kepada pihak pengadilan negeri Calang.
     
"Berkas perkara pembunuhan gajah jantan dewasa itu sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan telah kita serahkan ke kejaksaan negeri Calang untuk disidangkan," kata Kepada BKSDA Aceh Amon Zamora yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
      
Selain berkas perkara, kata dia menyebutkan 13 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan gajah liar di kawasan Sampoinet itu juga telah diserahkan ke pihak pengadilan di Calang atau sekitar 160 kilometer arah barat Kota Banda Aceh.
      
Pihak BKSDA yang bekerjasama dengan kepolisian (Polres Aceh Jaya) melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian seekor gajah jantan di kawasan Kecamatan Sampoinet tersebut. Barang bukti lain yang diserahkan ke pengadilan adalah gading seberat 18,1 kilogram.
      
Kasus matinya gajah jantan dewasa itu pada 11 Juli 2013, setelah para tersangka diduga membunuhnya dengan ranjau berupa batang kelapa yang telah dilengkapi dengan kayu runcing, kemudian diletakkan pohon tinggi dan selanjutnya dijatuhkan saat gajah melintas dibawahnya, kata Amon. 
       
"Para tersangka melanggar Undang Undang Nomor 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta ekosistemnya," katanya menambahkan.
      
Ia juga menyebutkan, saat penyerahan berkas perkara ke pihak kejaksaan Calang, para tersangka 13 orang termasuk pelaku utama pembunuhan gajah yakni Kades Ranto Sabon itu rencananya juga akan ditahan. Namun tersangka dilepas setelah mendapat jaminan dari sejumlah anggota dewan (DPRK) Aceh Jaya. 
      
Terkait dengan gading gajah jantan tersebut, Amon menjelaskan para tersangka menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA Aceh pada 22 Agustus 2013.
      
"Gading itu diserahkan secara sukarela olah para tersangka kepada kami. Namun proses hukum terhadap kasus pembunuhan binatang dilindungi itu tetap berjalan dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain di kemudian hari," kata Amon

Reporter:  Azhari
Foto: Irwansyah Putra
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI