Banda Aceh, 7/11 (Antara) - LBH Anak Banda Aceh dan sejumlah lembaga
yang mendampingi PS korban ditabrak oknum polisi yang ditetapkan sebagai
tersangka memberi apresiasi terhadap langkah Polrestas Banda Aceh untuk
mendorong penyelesaian perkara tersebut secara musyawarah.
"Kami mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil
Polresta Banda Aceh guna penyelesaian perkara sehingga persoalan ini
dapat mencapai mufakat," kata Manager Program LBH Anak Aceh Rudi Bastian
di Banda Aceh, Kamis.
Dijelaskannya, harapan penyidik untuk di SP3 kan merupakan solusi
yang tepat guna menyelesaikan komitmen antara kedua belah pihak dalam
perkara tersebut.
Ia mengatakan, jika penyidik tetap ingin mendengarkan keterangan
PS sebagai tersangka alangkah baiknya penyidik dapat menemuinya di rumah
dan tanpa berpakaian dinas.
Hal ini mengingat PS dalam masa penyembuhan dan menggunakan
tongkat pasca kecelakaan yang terjadi 4 November 2013 karena kaki
sebelah kiri patah dan tulang pinggulnya bergeser.
PS yang ditabrak oknum Polisi MH dan ditetapkan sebagai tersangka
dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009.
Pihaknya juga meminta agar penyidikan terhadap MH dilakukan
secara intensif mengingat pengakuan saksi mobil dinas yang dibawa
bersangkutan melaju kencang.
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana
mengatakan pihaknya akan memediasi kembali kedua belah pihak agar kasus
tersebut tidak berlarut-larut.
Ia mengatakan penetapan PS sebagai tersangka tersebut sesuai
hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan
saksi-saksi. (Muhammad Ifdhal)




