Jakarta (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menginginkan agar berbagai ancaman untuk menggusur secara paksa masyarakat Syiah di Sidoarjo, Jawa Timur, segera dihentikan karena melanggar hak asasi manusia.
"Kami memanggil para pejabat pemerintah di Republik Indonesia untuk segera menghentikan ancaman penggusuran paksa masyarakat Syiah di Sidoarjo," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga mesti menjamin keamanan, kesukarelaan dan kemartabatan pengembalian masyarakat Syiah ke rumah mereka masing-masing sesuai dengan keinginan mereka.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dinilai harus memberikan bantuan sehingga memungkinkan bagi masyarakat Syiah tersebut untuk dapat membangun kembali rumah yang rusak atau hancur.
"Apa yang menimpa komunitas Syiah jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mengingat hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam konstitusi Indonesia," kata Haris Azhar.
Ia memaparkan, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Indonesia merupakan negara anggota, menyatakan bahwa "hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri".
Disebutkan pula bahwa "tidak ada satupun pihak yang harus tunduk pada paksaan yang mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan tertentu atas pilihannya sendiri".
Sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pemerintah Republik Indonesia juga berkewajiban untuk menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar hidup yang layak termasuk perumahan yang layak (Pasal 11.1) dan hak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental (Pasal 12).
Kontras menyatakan kekecewaan mendalam karena terdapat setidaknya 168 orang masyarakat Syiah di Jawa Timur yang harus menghadapi resiko penggusuran paksa dari tempat penampungan sementara.
Masyarakat Syiah tersebut mengungsi semenjak bulan Agustus 2012 setelah warga desa menyerang mereka di tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantah telah melakukan upaya pemindahan paksa terhadap warga pengungsi syiah Sampang dari Rumah Susun Jemundo Sidoarjo ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
"Tidak ada pemindahan diam-diam, apalagi dilakukan secara paksa. Upaya pemindahan kami lakukan secara baik dan jika ada yang tidak mau ya tidak apa-apa," ujar Asisten III Setdaprov Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Senin (11/11).
Ia mengatakan sebelum pemindahan telah melakukan dialog antara pengungsi dengan pihak terkait di Rusun Jemundo Sidoarjo pada 7 November 2013. (M040)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2013
"Kami memanggil para pejabat pemerintah di Republik Indonesia untuk segera menghentikan ancaman penggusuran paksa masyarakat Syiah di Sidoarjo," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga mesti menjamin keamanan, kesukarelaan dan kemartabatan pengembalian masyarakat Syiah ke rumah mereka masing-masing sesuai dengan keinginan mereka.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dinilai harus memberikan bantuan sehingga memungkinkan bagi masyarakat Syiah tersebut untuk dapat membangun kembali rumah yang rusak atau hancur.
"Apa yang menimpa komunitas Syiah jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mengingat hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam konstitusi Indonesia," kata Haris Azhar.
Ia memaparkan, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Indonesia merupakan negara anggota, menyatakan bahwa "hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri".
Disebutkan pula bahwa "tidak ada satupun pihak yang harus tunduk pada paksaan yang mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan tertentu atas pilihannya sendiri".
Sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pemerintah Republik Indonesia juga berkewajiban untuk menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar hidup yang layak termasuk perumahan yang layak (Pasal 11.1) dan hak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental (Pasal 12).
Kontras menyatakan kekecewaan mendalam karena terdapat setidaknya 168 orang masyarakat Syiah di Jawa Timur yang harus menghadapi resiko penggusuran paksa dari tempat penampungan sementara.
Masyarakat Syiah tersebut mengungsi semenjak bulan Agustus 2012 setelah warga desa menyerang mereka di tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantah telah melakukan upaya pemindahan paksa terhadap warga pengungsi syiah Sampang dari Rumah Susun Jemundo Sidoarjo ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
"Tidak ada pemindahan diam-diam, apalagi dilakukan secara paksa. Upaya pemindahan kami lakukan secara baik dan jika ada yang tidak mau ya tidak apa-apa," ujar Asisten III Setdaprov Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Senin (11/11).
Ia mengatakan sebelum pemindahan telah melakukan dialog antara pengungsi dengan pihak terkait di Rusun Jemundo Sidoarjo pada 7 November 2013. (M040)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2013