Jayapura,27/11 (Antara) - Briptu DP, anggota Polres Mimika, yang membunuh istrinya Yani Warobay, 19 Nopember lalu di Timika, saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Mimika di Timika.
Direktur Reskrim Khusus Kombes Bambang Priyambada kepada Antara, Rabu, mengatakan, tersangka Briptu DP menyerahkan diri sekitar pukul 22.00 WIT dengan diantar keluarga.
Dikatakan, tersangka yang sejak tgl 20 Nopember lalu melarikan diri itu namun dengan pendekatan yang dilakukan keluarga akhirnya Briptu DP menyerahkan diri.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan apa yang menyebabkan hingga Briptu DP menganiaya istrinya hingga tewas.
"Penyidik dari propam Polres Mimika saat ini masih terus meminta keterangan yang bersangkutan (Briptu DP),"jelas Direskrim Umum Polda Papua Kombes Bambang Priyambada.
Terungkapnya kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya istri tersangka Yani Warobay, berawal dari laporan rekan tersangka Briptu D yang sempat dimintai pertolongannya untuk membantu membuang jenasah korban, namun setibanya di rumah kost tersangka, saksi (Briptu D) melarikan diri dan melaporkannya ke Polsek Mimika Baru.
Dari laporan itulah terungkap terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka, jelas Direskrim Umum Polda Papua Kombes Bambang Priyambada.