Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Hakim Konstitusi Slamet Effendi Yusuf mengungkapkan nama pengacara kondang Adnan Buyung Nasution masuk bursa calon anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.
"Dari nama-nama calon yang didaftarkan salah satunya pak Adnan Buyung Nasution," kata Slamet dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan selain Adnan Buyung Nasution, nama-nama lain yang turut didaftarkan masyarakat adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah, Rohaniawan Romo Muji, serta mantan anggota DPR Aisyah Aminy.
Menurut dia, karena nama-nama itu didaftarkan maka kesediaan yang bersangkutan apabila terpilih nanti, masih perlu dikonfirmasi.
"Jika memang mereka terpilih, tentu kita tanyakan lagi apakah mereka bersedia atau tidak, karena mereka didaftarkan bukan mendaftarkan diri," kata dia.
Sebelumnya Slamet menyampaikan bahwa nama-nama calon Dewan Etik, baik yang didaftarkan maupun mendaftarkan diri, berjumlah sekitar 40 orang. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi nama-nama itu melalui media iklan, agar bisa memperoleh respon publik.
"Kami akan melihat apakah ada penolakan atau dukungan publik terhadap calon tertentu," kata Slamet.
Setelah itu, kata dia, pada tanggal 5 Desember 2013, tiga anggota pansel bersama Sekjen MK akan berkumpul lagi untuk membahas respon masyarakat terhadap nama-nama calon yang ada.
"Selanjutnya setelah pertemuan itu kami akan melakukan pemilihan tiga orang anggota Dewan Etik. Dan pada saat pemilihan itu, hanya anggota pansel yang melakukan rapat, Sekjen MK tidak boleh ikut agar independen," ujarnya.
Sebelumnya tiga anggota pansel Dewan Etik (terdiri dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendi Yusuf, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Profesor Aswanto, dan Dr. Laica Marzuki, S.H menyepakati dua mekanisme penjaringan anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Dua mekanisme penjaringan yakni dengan menjemput bola dan membuka pendaftaran jika ada masyarakat yang berminat.
"Kalau ada yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui Sekretariat MK," kata Laica Marzuki.
Laica mengatakan kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga orang yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketiga kriteria itu harus memenuhi persyaratan antara lain jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, serta memiliki integritas.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjadi pengawas internal hakim konstitusi, pasca-kasus korupsi yang menimpa Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Seleksi anggota Dewan Etik itu dilakukan oleh Panitia Seleksi yang berjumlah tiga orang. (R028/R010)
"Dari nama-nama calon yang didaftarkan salah satunya pak Adnan Buyung Nasution," kata Slamet dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan selain Adnan Buyung Nasution, nama-nama lain yang turut didaftarkan masyarakat adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah, Rohaniawan Romo Muji, serta mantan anggota DPR Aisyah Aminy.
Menurut dia, karena nama-nama itu didaftarkan maka kesediaan yang bersangkutan apabila terpilih nanti, masih perlu dikonfirmasi.
"Jika memang mereka terpilih, tentu kita tanyakan lagi apakah mereka bersedia atau tidak, karena mereka didaftarkan bukan mendaftarkan diri," kata dia.
Sebelumnya Slamet menyampaikan bahwa nama-nama calon Dewan Etik, baik yang didaftarkan maupun mendaftarkan diri, berjumlah sekitar 40 orang. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi nama-nama itu melalui media iklan, agar bisa memperoleh respon publik.
"Kami akan melihat apakah ada penolakan atau dukungan publik terhadap calon tertentu," kata Slamet.
Setelah itu, kata dia, pada tanggal 5 Desember 2013, tiga anggota pansel bersama Sekjen MK akan berkumpul lagi untuk membahas respon masyarakat terhadap nama-nama calon yang ada.
"Selanjutnya setelah pertemuan itu kami akan melakukan pemilihan tiga orang anggota Dewan Etik. Dan pada saat pemilihan itu, hanya anggota pansel yang melakukan rapat, Sekjen MK tidak boleh ikut agar independen," ujarnya.
Sebelumnya tiga anggota pansel Dewan Etik (terdiri dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendi Yusuf, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Profesor Aswanto, dan Dr. Laica Marzuki, S.H menyepakati dua mekanisme penjaringan anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Dua mekanisme penjaringan yakni dengan menjemput bola dan membuka pendaftaran jika ada masyarakat yang berminat.
"Kalau ada yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui Sekretariat MK," kata Laica Marzuki.
Laica mengatakan kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga orang yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketiga kriteria itu harus memenuhi persyaratan antara lain jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, serta memiliki integritas.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjadi pengawas internal hakim konstitusi, pasca-kasus korupsi yang menimpa Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Seleksi anggota Dewan Etik itu dilakukan oleh Panitia Seleksi yang berjumlah tiga orang. (R028/R010)
Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © 2013