Banda Aceh, 6/12 (Antara) - Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) menyesalkan penundaan pembacaan hasil putusan gugatan perdata Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pembakaran lahan hutan gambut Rawa Tripa oleh PT Kallista Alam.
"Kami menyesalkan penundaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, dengan alasan ketua majelis hakimnya sakit," kata TM Zulfikar, juru bicara Yayasan Ekosistem Lestari, di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, pada sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (5/12), majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut menunda pembacaan putusannya. Alasannya, Rahmawati, ketua majelis hakim sakit dan sidang ditunda 30 Desember 2013.
Dengan penundaan tersebut, kata dia, banyak pihak dirugikan, baik waktu, uang, maupun kepastian hukum. Seperti, tim Kementerian Negara LH dan tim pengacaranya dari Jakarta, terbuang waktu dan uang, untuk hadir ke PN Meulaboh.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian mereka jika pihak pengadilan terus menunda-nunda pembacaan hasil putusan gugatan ini," ketus TM Zulfikar, yang juga mantan Direktur Walhi Aceh.
Ia mengatakan, sidang gugatan perdata tersebut sudah digelar lebih dari satu tahun. Padahal, dari sisi waktu, masa persidangan perkara perdata biasanya hanya dilaksanakan selama enam bulan.
"Namun begitu, kami mengharapkan majelis hakim memberikan putusan terbaiknya. Terutama keputusan yang berpihak kepada penyelamatan lingkungan, masyarakat, maupun aset negara," kata TM Zulfikar.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Kallista Alam agar memberikan dana rehabilitasi Rp300 miliar. Dana tersebut untuk memperbaiki lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Lahan gambut Rawa Tripa yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser tersebut dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Lahan seluas 5.769 hektare yang menjadi objek gugatan juga telah disita majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Penyitaan ini atas pemintaan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami berharap pada persidangan berikutnya tidak ada lagi penundaan dan majelis hakim memberikan keputusan terbaiknya dengan berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan hidup," kata TM Zulfikar. (M Haris SA)
"Kami menyesalkan penundaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, dengan alasan ketua majelis hakimnya sakit," kata TM Zulfikar, juru bicara Yayasan Ekosistem Lestari, di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, pada sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (5/12), majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut menunda pembacaan putusannya. Alasannya, Rahmawati, ketua majelis hakim sakit dan sidang ditunda 30 Desember 2013.
Dengan penundaan tersebut, kata dia, banyak pihak dirugikan, baik waktu, uang, maupun kepastian hukum. Seperti, tim Kementerian Negara LH dan tim pengacaranya dari Jakarta, terbuang waktu dan uang, untuk hadir ke PN Meulaboh.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian mereka jika pihak pengadilan terus menunda-nunda pembacaan hasil putusan gugatan ini," ketus TM Zulfikar, yang juga mantan Direktur Walhi Aceh.
Ia mengatakan, sidang gugatan perdata tersebut sudah digelar lebih dari satu tahun. Padahal, dari sisi waktu, masa persidangan perkara perdata biasanya hanya dilaksanakan selama enam bulan.
"Namun begitu, kami mengharapkan majelis hakim memberikan putusan terbaiknya. Terutama keputusan yang berpihak kepada penyelamatan lingkungan, masyarakat, maupun aset negara," kata TM Zulfikar.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Kallista Alam agar memberikan dana rehabilitasi Rp300 miliar. Dana tersebut untuk memperbaiki lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Lahan gambut Rawa Tripa yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser tersebut dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Lahan seluas 5.769 hektare yang menjadi objek gugatan juga telah disita majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Penyitaan ini atas pemintaan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami berharap pada persidangan berikutnya tidak ada lagi penundaan dan majelis hakim memberikan keputusan terbaiknya dengan berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan hidup," kata TM Zulfikar. (M Haris SA)