Jakarta (Antaraaceh) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak menemukan aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke anggota DPR.
"Tidak ditemukan," kata Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Kamis.
"Kalau pun ada, mungkin cash (tunai)," tambah dia.
M Yusuf mengatakan PPATK sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun dia tidak menjelaskan secara rinci ke pihak mana saja dana mencurigakan itu mengalir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rudi mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.
"Tidak ditemukan," kata Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Kamis.
"Kalau pun ada, mungkin cash (tunai)," tambah dia.
M Yusuf mengatakan PPATK sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun dia tidak menjelaskan secara rinci ke pihak mana saja dana mencurigakan itu mengalir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rudi mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2013