Tips Dan Trik

MAHASISWA TUNTUT PENGADILANKAN PELANGGAR HAM DI ACEH

Banda Aceh, 10/12 (Antara) - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli HAM (Gerempham) melakukan aksi turun ke jalan di Lhokseumawe, Selasa, untuk menuntut penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh. 
    
Kegiatan unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari HAM se dunia itu berlangsung di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe. Mereka menuntut supaya berbagai kasus pelanggaran HAM di Provinsi Aceh untuk segera diselesaikan.
    
Menurut kordinator aksi Alfiandi, berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh belum diselesaikan dan terkesan ditelantarkan begitu saja oleh pemerintah, padahal kejahatan kemanusiaan di provinsi itu  bagaikan memori pahit yang tidak dapat diterima begitu saja oleh rakyat.
    
Mengingat, lanjut dia, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bagi Aceh sangat penting untuk segera diselesaikan, karena baik korban maupun keluarga korban hingga kini belum mendapat rasa keadilan sebagaimana mestinya.
    
"Seharusnya negara menghormati, melindungi dan juga memenuhi hak-hak warganya. Korban pelanggaran HAM harus mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, kompensasi dan jaminan tidak terulang lagi," ujar Alfiandi.
    
Lanjutnya, ia menyatakan, kepentingan-kepentingan tersebut tidak hanya menjawab hak korban pelanggaran HAM ataupun mengadili pelakunya, namun sangat penting untuk menata kembali masa depan Aceh dengan menghentikan siklus kekerasan, konflik kejahatan dan memastikan bahwa praktik-praktik ini tidak akan terulang lagi di Aceh.
    
Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, mahasiswa menuntut Pemerintah Pusat untuk memberikan hak yang layak, baik hak sipil politik, maupun hak ekonomi sosial budaya di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
    
Selain itu, mahasiswa juga mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk serius menyelesaikan dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
    
Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menghilangkan semua kepentingan politis terhadap pembentukan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
    
Kegiatan yang dilakukan oleh belasan mahasiswa tersebut, menampilkan replika jenazah korban pelanggaran HAM dan juga berbagai poster yang ditulis dengan berbagai kecamana terhadap pelanggaran HAM.
    
Sementara itu, Kontras menyatakan, sudah tiga tahun korban konflik menanti pembahasan Rancangan Qanun KKR, namun hingga saat ini belum juga selesai.
    
Destika Gilang Lestari, Koordinator KontraS Aceh mengatakan draft Qanun harus segera dibentuk dan diparipurnakan, pasalnya dalam Perjanjian MOU Helsinki jelas tertulis untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
    
Tapi sangat disayangkan sampai saat ini Pemerintahan Aceh belum juga memparipurnakan Qanun KKR.      
 "Sudah delapan tahun korban menunggu keadilan, dan sampai sekarang pemerintah juga tidak juga memberikan keadilan. Bahkan 3 tahun yang lalu, DPRA sudah berjanji akan membentuk Qanun KKR dan pengadilan HAM, jadi wajar saja keluarga korban sekarang mendesak kembali janji dewan," katanya. (Heru)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI