Tips Dan Trik

Ulama Aceh Desak DPRA Sahkan Qanun Jinayah

Banda Aceh, 23/11 (Antara) - Kalangan ulama dayah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mensahkan Qanun (peraturan daerah) Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah, sebelum berakhirnya tahun 2013.
    
"Tidak ada alasan bagi dewan untuk tidak mensahkan rancangan Qanun Jinayah dan   rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah menjadi Qanun," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu.
    
Sebab, kata dia, DPRA sudah lama menunda pengesahan kedua rancangan itu menjadi Qanun untuk memperkuat implementasi Syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.
     
"Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah tersebut lebih penting dibanding merevisi Qanun tentang lembaga Wali Nanggroe. Jadi kami berharap, legislatif tidak melakukan revisi Qanun Wali Nanggroe sebelum mensahkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah," kata dia mengharapkan.
     
Apalagi, katanya menambahkan bahwa implementasi Syariat Islam yang telah diberlakukan sejak 2001 di provinsi mayoritas muslim itu hingga saat terasa "pincang" karena payung hukum yang lemah.
     
"Jadi, kalau memang legislatif sepakat untuk menerapkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) maka segera mensahkan kedua rancangan itu menjadi Qanun. Jangan sampai ditunda hingga 2014," kata dia menjelaskan.
      
Faisal Ali juga meminta ketegasan para politisi dalam mendukung pemberlakuan Syariat Islam secara kaffah di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa tersebut. "Dukungan politisi, terutama yang sedang berada di parlemen sangat diperlukan guna menyukseskan penegakan Syariat Islam di Aceh," katanya menambahkan.
      
Dia menjelaskan, dengan disahkannya kedua rancangan Qanun menjadi Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah maka akan semakin melahirkan aturan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam yang telah menjadi kesepakatan mayoritas masyarakat Aceh.
      
DPRA sebelumnya telah mensahkan kedua rancangan itu menjadi Qanun, namun produk hukum Islam tersebut tidak ditandatangani oleh Gubernur Aceh yang dijabat Irwansi Yusuf.  Kemudian, kedua rancangan Qanun itu dilakukan revisi pada Mei 2012 dan telah diajukan kembali kepada DPRA  dalam program legislasi Aceh (prolega) 2013.(Azhari)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI