Tips Dan Trik

TERDAKWA PENCABULAN ANAK

Rosliana, terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan suami dan dua putranya digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11). Rosliana di vonis 6 tahun, sedangkan suaminya, Ishak M Daud 6 tahun dan dua putranya masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara. ANTARA/Ampelsa/13

 







Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI