Rosliana,
terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan suami dan dua
putranya digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan
Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11). Rosliana di vonis 6 tahun, sedangkan
suaminya, Ishak M Daud 6 tahun dan dua putranya masing-masing 8 tahun
dan 7 tahun penjara. ANTARA/Ampelsa/13