Tips Dan Trik

Pemerintah jalankan program pengembangan industri otomotif jelang FTA

Jakarta (ANTARA News) - Jelang Free Trade Agreement (FTA), pemerintah Indonesia telah menjalankan program pengembangan industri otomotif secara simultan.

Dalam kebijakan industri nasional, industri otomotif ditempatkan sebagai industri yang diprioritaskan pengembangannya.

Menurut siaran pers dari Kementerian Perindustrian yang diterima Antara, Jumat, industri otomotif Indonesia dituntut untuk melakukan inovasi dalam menciptakan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan pasar baik domestik maupun ekspor. Jika tidak, pasar dalam negeri bisa dibanjiri oleh produk-produk impor.

Program pengembangan industri otomotif yang dilakukan yakni, program kendaraan angkutan umum murah melalui pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk angkutan komersial seperti pick up, truck dan bus komersil.

Dalam program kendaraan angkutan murah ini Kementerian Perindustrian bersama BPP Teknologi mendesain prototipe platform dan komponennya.

Sejak tahun 2011 sudah dilakukan survei kebutuhan dan spesifikasi kendaraan serta pengembangan prototipe. Pengembangan prototipe dilakukan baik dari segi software maupun hardware.

Program kedua yakni mobil penumpang hemat energi dan harga terjangkau buatan dalam negeri.

Program ini bertujuan agar mampu bertahan dan memenangkan persaingan industri otomotif di era FTA ASEAN dan Asia Timur.

Program ini telah membuahkan hasil dengan masuknya investasi baru pada lima industri mobil dan sekitar 100 industri komponen otomotif, serta industri bahan baku baja dan plastik.

Program ini menunjang program lain juga.

Program ketiga yakni pengembangan low emission carbon untuk mobil dalam negeri untuk semua kapasitas mesin Internal Cambustion Engine (ICE) termasuk didalamnya yang mengadopsi teknologi hybrid, converter kit BBG dan lain-lain.

   Pewarta: Deny Yuliansari
 
Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2013
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI