Tips Dan Trik

LESTARIKAN WARISAN BUDAYA AGAR TAK DISANKSI UNESCO Oleh Zita Meirina

Foto : Ferry Iben'z
Jakarta, 4/11 (Antara) - UNESCO, Organisasi PBB untuk urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya, telah mengakui 850 situs di dunia menjadi warisan budaya (The World Heritage), termasuk 14 warisan diantaranya milik Indonesia yang dikelompokkan dalam tiga kategori berbeda, yaitu warisan alam, cagar alam atau situs, dan karya tak benda.

       
Penghargaan teranyar diberikan UNESCO pada Desember 2012 berupa penetapan Noken, tas rajut kerajinan tradisional khas masyarakat Papua, sebagai warisan takbenda.


Jumlah 14 warisan tersebut sesungguhnya masih relatif kecil bila dibandingkan dengan kekayaaan yang dimiliki Indonesia, baik berupa warisan alam, cagar alam maupun karya tak benda lainnya.

       
Warisan-warisan berupa cagar budaya yang diakui UNESCO, yakni Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Subak sebagi Lanskap Budaya Bali (2012).

      
 Selanjutnya, warisan Budaya Takbenda, yakni wayang (2003), keris (2005), batik (2009), angklung (2010), Tari Saman (2011) dan Noken (2012). Sedangkan warisan alam dunia, yakni Taman Nasional Ujung Kulon di Banten (1991), Taman Nasional Komodo di NTT (1991), Taman Nasional Lorentz di Papua (1999), Hutan hujan Tropis Sumatera (2004)
  
Untuk mendapat pengakuan dunia atas warisan budaya nasional, Indonesia harus mengikuti tahapan dan format yang ditentukan UNESCO. Tahap pertama, cabang budaya tersebut harus terdaftar sebagai warisan budaya nasional. Setelah itu, baru bisa masuk ke tahap berikutnya untuk mendapat pengakuan dunia. Setelah pencatatan sebagai warisan budaya nasional, kemudian akan usulkan kepada warisan budaya dunia.
   
Perlu diusulkan 
Wamendikbud bidang kebudayaan Wiendu Nuryanti mengakui masih banyak kekayaan budaya nasional yang perlu diusulkan untuk mendapat pengakuan dunia.
       
 "Banyak yang perlu kita persiapkan untuk pengusulan-pengusulan. Kita perlu secara aktif, tidak boleh ada tahun tanpa pengusulan warisan budaya".
      
 Untuk itu, pemerintah meluncurkan catatan berisi Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) untuk melindungi budaya nasional Indonesia. Menurut Wiendu Nuryanti, pencatatan warisan budaya nasional itu selain untuk melindungi budaya nasional Indonesia sekaligus untuk menetapkan anggaran pelestarian budaya.

      
 "Semua warisan budaya nasional dicatat dan diregister agar lebih tertib sekaligus untuk menghindari kasus klaim-klaim budaya nasional oleh negara lain. Hingga tahun 2011 setidaknya sudah ada 2.018 budaya di 33 provinsi yang teregister.

       
Ia meyakini melalui budaya, bangsa Indonesia akan maju sekaligus mencitrakan dirinya sebagai negara adidaya sebab untuk mengembangkan budaya nasional ada beberapa hal yang harus diperkuat, yaitu terkait pembentukan karakter bangsa, diplomasi budaya, warisan budaya, SDM kebudayaan, dan sarana prasarana.

       
UNESCO telah menerbitkan empat konvensi, yaitu konvensi tahun 1972 mengenai perlindungan warisan dunia, konvensi tahun 2001 mengenai perlindungan benda warisan budaya bawah air, konvensi tahun 2003 mengenai perlindungan warisan budaya takbenda, dan terakhir konvensi tahun 2005 mengenai proteksi dan promosi keanekaragaman ekspresi budaya. Dari keempat konvensi tersebut, Indonesia telah meratifikasi konvensi tahun 1972 dan konvensi 2003 dan menyusul konvensi tahun 2005.

       
Terkait Konvensi UNESCO mengenai isu-isu kebudayaan, Asisten Deputi Urusan Kebudayaan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Suyud Winarno mengatakan dengan meratifikasi salah satu konvensi UNESCO itu ada banyak keuntungan diperoleh Indonesia.

       
"Untuk apa kita harus bersusah payah mengusulan warisan kekayaan Indonesia ke UNESCO, padahal untuk dapat diakui sebagai warisan dunia, sejumlah proses panjang harus dilewati dengan beberapa kali perbaikan bahkan harus menunggu hingga belasan tahun untuk dapat diakui UNESCO", ujarnya.

       
 Ia mencontohkan penghargaan untuk warisan alam berupa lanskap Subak-pola pengairan berundak-undak- di Bali membutuhkan waktu 12 tahun hingga akhirnya dapat disetujui dalam sidang UNESCO pada Juli 2012.
  
  
Meski harus bersusah payah, menurut Suyud banyak keuntungan baik dari sisi prestise maupun bantuan dunia.
      
 "Pengakuan UNESCO yang berarti pengakuan dunia akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Ada apresiasi sekaligus kebanggaan bangsa ketika warisan budaya kita dikenal dunia".

       
Menurut Suyud Winarno, ketika Indonesia sudah meratifikasi salah satu konvensi UNESCO, maka berhak mengajukan usulan kekayaan warisan yang dimiliki yang meliputi tiga kategori, warisan situs, warisan alam dan warisan takbenda dan bila salah satu dari usulan tersebut sudah diakui UNESCO maka selanjutnya Indonesia berhak untuk memeroleh biaya pemugaran atau biaya lain yang terkait dengan pelestarian warisan dunia tersebut.

      
 Selain memperoleh pembiayaan dari UNESCO, secara otomatis perhatian dunia akan tertuju ke Indonesia bila diketahui terjadi masalah terhadap warisan tersebut. Sebagai contoh, saat terjadi peristiwa gempa di Daerah istimewa Yogyakarta pada 2 Mei 2006 salah satunya hingga menimbulkan kerusakan pada Candi Prambanan, salah satu situs diakui dunia, maka banyak negara menawarkan bantuan baik dalam bentuk biaya perbaikan maupun asistensi tenaga ahli.    
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI